SUMBER
PENERIMAAN NEGARA
Pembiayaan pembangunan
memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat
berhasil. Uang yang digunakan untuk itu didapat dari berbagai sumber penerimaan
negara. Pada umumnya negara mempunyai sumber-sumber penghasilan yang terdiri
dari:
1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan
pinjaman
A. Bumi,
Air, dan Kekayaan Alam
Pasal
33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria
menegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa. Bumi, air, dan ruang angkasa milik Bangsa Indonesia merupakan
kekayaan nasional. Yang termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan
pemeliharaannya,menentukan dan mengatur yang dapat dimiliki atas bagian dari
bumi, air dan ruang angkasa dan mengatur hubungan hukum antara person (subjek
hukum) dan pembuatan-pembuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa
.
Negara
hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian dapat dipahani
bahwa negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta, sebagaimana yang
terjadi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di mana tanah dijual oleh Pemerintah
kepada pihak partikelir (swasta), sehingga banyak diketemukan tanah partikelir.
Baru sesudah berlakunya UU Pokok Agraria 1960 tanah-tanah partikelir ini
dihapuskan.
B. Pajak-Pajak, Bea dan Cukai
Pajak-pajak,
bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah,
yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal
(tegenprestatie) yang langsung dapat ditunjuk, untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak adalah sumber terpenting dari segi
penerimaan negara. Hal ini dapat kita lihat di dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Struktur APBN memperlihatkan bahwa sumber penerimaan terdiri
dari berbagai jenis pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan pajak
dari tahun ke tahun makin meningkat.
Bea
dibagi atas dua yaitu:
1.
Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke
daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif
tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan.
2.
Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang
dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan
UU.
Daerah
Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang
digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai ialah pungutan yang
dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan
misalnya tembakau, gula, dan bensin.
C. Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax)
Dalam
pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) yaitu:
a. Penerimaan yang
bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
- Penerimaan jasa giro,
-
Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin (SIAR).
b. Penerimaan dari pemanfaatan
SDA terdiri:
- Royalti bidang
perikanan,
-
Royalti bidang kehutanan,
-
Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.
Royalti
adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin
atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau
mengolah kekayaan negara.
c. Penerimaan dari
hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri:
- Bagian laba
pemerintah,
-
Hasil penjualan saham pemerintah,
-
Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan
dengan keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan.
d. Penerimaan dari
kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
- Pelayanan pendidikan,
-
Pelayanan kesehatan,
-
Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
e. Penerimaan
berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
-
Lelang barang,
-
Denda,
-
Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
f. Penerimaan berupa
hibah.
g. Penerimaan lain yang
diatur dengan UU.
D. Hasil Perusahaan Negara
Yang
tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan yang modalnya
merupakan kekayaan negara dengan tidak melihat bentuknya. Selain itu ada
perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yang berbentuk PT
yang sahamnya seluruhnya berada ditangan pemerintah atau kementerian yang
bersangkutan.
E. Sumber-Sumber Lain
Yang
termasuk dalam sumber-sumber lain ialah pencetakan uang (deficit spending).
Sumber terakhir ini oleh beberapa negara sering dilakukan. Pemerintah Indonesia
pernah melaksanakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara
untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja dan
Pembangunan. Secara teoritis sebenarnya dapat saja dilakukan oleh Pemerintah
kapan saja. Tetapi cara ini tidalah populer karena membawa akibat yang sangat
mendalam di bidang ekonomi. Oleh karena itu defisit tersebut ditutup dengan
melalui pinjaman atau kredit luar negeri yang berasal dari kelompok negara
donor, yang dalam Anggaran Belanja Negara penerimaan dari pinjaman tersebut
merupakan penerimaan pembangunan yang sebenarnya juga merupakan uang muka pajak
yang kelak dikemudian hari menjadi beban bagi generasi mendatang.
Sumber-sumber
lainnya dari penerimaan negara adalah Pinjaman Negara, baik yang berasal dari
dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri
dapat dibedakan dalam dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang.
Pinjaman jangka pendek dengan cara pemberian pembukaan uang muka oleh Bank
Indonesia kepada Pemerintah sebelum penerimaan negara masuk ke kas negara.
Pemberian uang muka ini untuk mencegah kevakuman dalam rangka Pemerintah
melakukan pengeluaran-pengeluaran. Pinjaman atau pemberian uang muka ini
dijamin dengan Kertas Perbendaharaan negara, dan pinjaman ini akan dilunasi
setelah ada penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak
sudah masuk dalam kas negara. Pinjaman dalam negeri yang berjangka Panjang
dilaksanakan dengan cara menerbitkan uang kertas berharga (obligasi) berjangka
waktu. Penjualan obligasi berjangka ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan
hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pembangunan.
Mengenai
Pinjaman Luar Negeri, umumnya berjangka panjang. Sifat pinjaman Luar Negeri
hanya merupakan faktor pelengkap dan tidak mempunyai komitmen dengan masalah
politik dan ideologi.
Pinjaman Luar Negeri
terdiri dari 2 macam:
1.
Bantuan Program, yaitu bantuan keuangan yang diterima dari Luar Negeri berupa
devisa kredit. Devisa kredit ini kemudian dirupiahkan ke dalam kas negara
sehingga kas negara bertambah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
2.
Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari negara donor
berupa peralatan dan mesin-mesin untuk membangun proyek tertentu, seperti:
proyek tenaga listrik, jembatan, jalanan, pelabuhan, telekomunikasi dan
irigasi. Sebagian dari bantuan proyek ini diberikan dalam bentuk jasa konsultan
dan tenaga teknisi yang membantu merencanakan pembangunan proyek.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara dapat
dikelompokan ke dalam:
1.
Penerimaan Perpajakan
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
3.
Hibah
Penjelasan:
1. Penerimaan Perpajakan
(i) Pajak dalam negeri
terdiri dari :
- Pajak Penghasilan dari
Minyak Gas
- Pajak Penghasilan Non
Minyak Gas
- PPn dan PPn BM
- Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan
- Cukai
- Pajak lainnya
(ii) Pajak Perdagangan Internasional
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP berasal
dari:
- Penerimaan Sumber
daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas alam, pendapatan
pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
- Bagian Pemerintah
atas laba BUMN
- Penerimaan Negara
bukan pajak lainnya
3. Hibah
Penerimaan
negara dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain, swasta dan
Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan
tidak mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan digunakan untuk kegiatan
tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai pemberian hibah yang dilakukan
pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain, Pihak Swasta atau Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar