PERBEDAANNYA BEA DAN CUKAI
Banyak orang masih salah persepsi
antara istilah bea dan cukai. Ada yang menganggap sama, ada yang udah ngerti,
dan ada yang bingung tidak ngerti sama sekali. Memang sih, instansi yang narik
dua pajak ini adalah instansi yang sama yaitu direktorat jendral bea dan cukai
(tapi biasanya orang orang nyebut "bea cukai" aja gan). Pajak yang
ditarik bea cukai, instansi yang narik juga bea cukai Maka dari itu untuk meluruskan
semua ini, silahkan baca postingan ini sampai selesai :)
1. Bea
Bea
ini dibagi jadi dua yaitu:
a.
Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor. jadi setiap barang yang diimpor dari luar
negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus
mbayar ke negara, berupa bea masuk itu. untuk besarnya bea masuk sendiri beda
beda tiap barang gan
b.
Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor
tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea
ekspor Tujuan Bea:
Ø Mengurangi
Tingkat ImporOtomatis kalo harga suatu
barang itu mahal, orang orang bakal mengurangi daya beli terhadap barang itu,
apalagi kalo ada padanan barangnya di dalam negeri. tapi sayangnya, banyak
barang luar negeri yang kita itu butuh kemudian nggak ada produksinya di dalam
negeri, kaya hand phone, mobil, sama barang barang teknologi tinggi lainnya,
jadinya terpaksa kita harus tetep impor buat barang barang tersebut.Nah untuk bea keluar, itu cuma beberapa barang yang dipungut gan,
yang termasuk barang barang yang jadi kebutuhan dalam negeri kayak CPO (minyak
sawit),pasir besi,dll.
Ø Sebagai
Pemasukan NegaraBea masuk sendiri itu termasuk
pajak tidak langsung, yang namanya pajak pasti itu pungutan yang masuk ke
negara. dan pungutan berupa bea masuk ini nantinya juga buat mbangun indonesia
gan nggak main main loh pemasukkan dari sektor bea masuk tiap tahunnyaGrafik
penerimaan bea masuk:
2.
Cukai Pengertian cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai
Karakteristik
yang dimaksud adalah:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Jadi intinya cukai itu pajak yang ditarik buat barang barang yang punya empat karakter diatas
DI INDONESIA PUNGUTAN CUKAI DITARIK BUAT TIGA BARANG
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Jadi intinya cukai itu pajak yang ditarik buat barang barang yang punya empat karakter diatas
DI INDONESIA PUNGUTAN CUKAI DITARIK BUAT TIGA BARANG
:1. Rokok:
2. Minuman beralkohol:
3. Etil alkohol:
Untuk fungsinya hampir sama dengan bea:
1. Mengurangi Konsumsi
2. Minuman beralkohol:
3. Etil alkohol:
Untuk fungsinya hampir sama dengan bea:
1. Mengurangi Konsumsi
wacananya pungutan cukai ini tiap tahun bakal terus naik gan, jadi
harapannya di masa mendatang nanti bisa sampe seratus ribu per bungkus kalo
udah mahal gitu pikir pikir juga mau beli bungkusan. ngga cuma rokok sih gan,
miras juga terus dimahalin biar konsumsinya bisa ditekan. terus aturan buat
produsen dan konsumen barang barang kena cukai ini juga bakal diketatin
gan
2. Sebagai Pemasukan Negara Karena bea sama cukai ini termasuk dalam pajak tidak langsung, ya
berati mereka sama sama nantinya disetorkan ke negara, dan nantinya bareng
bareng sama pemasukan pajak dan pemasukan negara lainnya dipake buat membangun Negara
Istilah-istilah:
Arti dari cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Undang - undang yang mengatur mengenai Bea cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut komplit tertera berbagai hal mengenai bea cukai yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih mengenal apa itu pengertian dan istilah dalam bea cukai, berikut
Arti dari cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Undang - undang yang mengatur mengenai Bea cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut komplit tertera berbagai hal mengenai bea cukai yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih mengenal apa itu pengertian dan istilah dalam bea cukai, berikut
istilah-istilah dalam bea cukai dan beberapa pengertian dalam bea cukai.
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal
dari penerimaan perpajakan
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang impor,
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean,
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean,
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang
didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang kena cukai.
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Menurut Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1.
etil alkohol (EA) atau etanol
2.
minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3.
hasil tembakau
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC
berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi
perekonomian nasional.
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun,
mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Manfaat
yang diperoleh bisa dalam bentuk, kecepatan waktu pemrosesan barang,kemudahan
prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya.
Beberapa peraturan dalam bea cukai mengatur hal-hal diantaranya
sebagai berikut :
Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya
Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar