Rabu, 18 November 2015

PEMBANGUNAN APARATUR YG BERDAYA GUNA (EFISIENSI)



PEMBANGUNAN APARATUR YG BERDAYA GUNA (EFISIENSI)
1.      Pengertian kelembagaan
Menurut Ostrom, (1985-1986) kelembagaan diidentikan dengan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institusional arragements dapat ditentukan oleh beberapa unsur-unsur aturan operasional untuk mengatur pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan menegakkan hukum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi.
Dari definisi diatas dapat disiimpulkan dan mendefinisikan kelembagaan sebagai suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antar organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik atauran formal maupun informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.
Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) kelembagaan didefinisikan sebagai suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi pengertian dari kelembagaan adalah suatu sistem sosial yang melakukan usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang menfokuskan pada perilaku dengan nilai, norma, dan aturan yang mengikutinya, serta memiliki bentuk dan area aktivitas tempat berlangsungnya.
2.      Prosedural
Prespektif Perbaikan Kinerja Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Aparatur negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kepemerintahan yang baik (good governance) bukan hanya konsep yang perlu disosialisasikan, namun perlu diterapkan pada semua level pemerintah di manapun berada. Penerapan konsep good governance untuk kasus pemerintah di Indonesia diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dri Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Beberapa poin penting yang terkait dengan implementasi prinsip-prinsip Good Governance merupakan pegangan bagi birokrasi publik dalam melakukan transformasi manajemen pemerintahan.
Menurut Tjokroamidjojo, tuntutan ke arah Good Governance juga lahir akibat kualitas pelayanan publik yang rendah.
Untuk itu diharapkan adanya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik tingkat kompetensi aparatur seperti misalnya dengan memiliki pegangan seperti antara lain:
        Insentif dan responsive terhadap peluang dan tantangan baru yang timbul.
        Tidak terpaku pada kegiatan-kegiatan rutin yang terkait dengan fungsi instrumen birokrasi, akan tetapi harus mampu melakukan terobosan melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif
        Mempunyai wawasan yang luas dan jauh kedepan.
        Memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, mempertimbangkan dan meminimalkan resiko
        Tanggap terhadap peluang dan potensi yang dapat dikembangkan.
        Memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber potensial
Artinya disini diharapkan kepada bagaimana sumberdaya aparatur yang dalam hal ini adalah pegawai negeri untuk bagaimana memberikan pelayanan dan kinerja yang betanggung jawab agar bagaimana dapat mencerminkan tata pemerintahan yang baik, dalam hal ini pegawai tidak hanya menunggu apa kemudian langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya tersebut namun bagaimana para pegawai tersebut nantinya dapat mengambil peluang tersendiri untuk bagaimana memciptakan sebuah terobosan-terobosan yang dapat memperbaiki kualitasnya atau kinerjanya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
3.      Implikasi dari perkembangan iptek yg cepat
Globalisasi dan revolusi teknologi informasi-komunikasi menjadi tantangan tersendiri bagi birokrasi dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Pemanfaatan teknologi informasi dalam birokrasi secara tepat guna, dengan didukung kualitas sumber daya manusia yang baik akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi untuk meningkatkan kinerjanya. Namun demikian apabila ketersediaan sarana tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan tidak didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas baik, maka hal tersebut hanya akan menciptakan inefisiensi dan akan menghambat sistem manajemen secara keseluruhan. Permasalahan klasik kepegawaian yang sering timbul berkaitan dengan kurang berdayanya sistem informasi manajemen kepegawaian adalah :
§  Kesalahan data PNS pada surat keputusan mutasi kepegawaian yang ditetapkan oleh pejabat kepegawaian, hal demikian terjadi (pada umumnya) dikarenakan dalam proses pembuatan keputusan tersebut tidak didukung dengan data yang akurat dan mutakhir.
§  Belum berdayanya sistem informasi kepegawaian untuk menghadirkan data dan informasi PNS secara cepat, tepat dan akurat, setiap saat diperlukan dalam rangka pembuatan keputusan-kebijakan kepegawaian nasional. Sedangkan pemeliharaan data PNS secara manual kurang dapat mengimbangi percepatan perubahan dan perkembangan lingkungan yang terjadi.
Artinya: Dalam hal ini agar kinerja yang dihasilkan dapat bermanfaat atau dapat dicapai dengan cepat, tepat dan bermanfaat bagi masyarakat untuk itu para pegawai harus didukung dengan penerapan teknologi dalam hal ini misalnya pengunaan komputer/ laptop. Peran teknologi ini sangat penting disamping untuk mengikuti perkembangan teknologi juga untuk bagaimana memanfaatkan  teknologi tersebut untuk kelancaran kerja agar nantinya pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan cepat dan akurat.Tetapi yang lebih utama adalah bagaimana menerapkan teknologi tersebut dengan benar atau sesuai prosedur agar tidak terjadi penyimpangan dan disalah gunakan.

PEMBANGUNAN APARATUR YG BERHASILGUNA (EFEKTIF)
1.      Konsep dan ide baru datang dari org yg berpikir kreatif dan bertindak inovatif.
Birokrasi setiap tahun anggaran dituntut untuk selalu membuat program pembangunan yang baru dengan kreativitas dan inovasi para aparatur. Program yang diharapkan adalah terciptanya program yang terwujud dalam kegiatan yang terpadu, berkelanjutan, efektif, dan efisien. Hal tersebut diperlukan inovasi program pembangunan secara lebih kreatif, dan menghindari kesan mengarang-arang program kegiatan hanya untuk mendapatkan semaksimal mungkin anggaran. Bahkan banyak terjadi kegiatan yang kurang perlu dilakukan seakan-akan dipaksakan untuk dijalankan.
Pola pikir kreatif dan inovatif yang visioner sesuai dengan visi dan misi yang telah digariskan, perlu ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Banyak permasalahan pembangunan yang berdampak negatif hasil dari kebijakan-kebijakan yang kurang tepat, sehingga perlu peninjauan kembali dengan analisis kebijakan publik yang tepat.
Program pengembangan pelayanan publik perlu menjadi prioritas dengan pemikiran kreatif dan inovatif dari para aparatur penyelenggara negara. Perbaikan kualitas pelayanan akan membuat masyarakat merasa diperhatikan dengan seksama kebutuhan-kebutuhan pokok atau primer maupun sekundernya. Hal ini memerlukan kreativitas dan inovasi yang dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mengembangan pelayanan publik yang berpihak kepada rakyat. Manajemen pelayanan dapat dikembangkan dengan penyusunan standar pelayanan yang baku pada setiap lembaga pemerintah, penyusunan standart operating Procedures (SOP), penyusunan standar pelayanan minimal, pengukuran kinerja pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengukuran indeks kepuasan masyarakat, serta penerapan konsep manajemen kualitas dengan menerapkan manajemen mutu terpadu (total quality management), dan Sertifikasi International for Standarization Organization (ISO) .
2.      Aparatur yg memanfaatkan semua sumberdaya yg tersedia dengan hasil yang optimal.
Di dalam suatu organisasi lembaga pemerintahan, kreativitas dan inovasi sangat penting untuk ditumbuhkembangkan. Lembaga pemerintahan tanpa krativitas dan inovasi akan berakibat organisasi yang kurang berkembang dan kinerjanya akan selalu menjadi sorotan masyarakat, kritikan, dan apatis bagi aparaturnya sendiri, dan dapat dikatakan selalu kalah dalam setiap persaingan bial dibandingkan dengan lembaga lain. Oleh karena itu kreativitas dan inovasi pada setiap lembaga pemerintah yang ingin maju dan berdaya saing global perlu menghasilkan produk organisasi yang siap bersaing dalam menghadapi globalisasi saat ini. Organisasi harus menanamkan budaya kerja yang mendukung terciptanya kreativitas dan inovasi baru. Salah satu cara adalah dengan memberdayakan sumberdaya manusia aparaturnya agar selalu bersikap kritis dan menindaklanjuti sifat kritisnya dengan tindakan yang nyata untuk secepatnya menyelesaikan permasalah yang dihadapi. Kemudian aparatur tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan proses aktualisasi diri. Hal-hal tersebut akan terlaksana dengan baik apabila didukung rasa saling percaya diantara elemen organisasi, sehingga aparatur yang ada di dalam organisasi atau lembaga pemerintahan tersebut berani mengemukakan ide-ide yang kreatif dan inovatif baru tanpa ada rasa takut, ragu-ragu, dan kurang percaya diri.
Aparatur yang terbelenggu dalam sistem kepemerintahan yang kaku, akan kesulitan mengemukan ide-ide kreatif dan inovatifnya, seperti yang dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs H Rusdi Lubis, Selasa (29/7/2003) di Padang mengatakan "Kita tidak kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kita tidak kekurangan orang yang berilmu pengetahuan dan memiliki berbagai keterampilan. Namun, ketika mereka berada dalam kesatuan sistem dan menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintahan, maka mereka pun terjebak dalam kemacetan kreativitas. Rusdi Lubis menjelaskan, dari pengamatan selama ini di Sumbar, sebagian besar aparat membiarkan dirinya menjadi mesin pelayan birokrasi, seperti ada sebuah keran pemikiran yang kaku, mengesankan seolah-olah kreativitas dan inovasi tidak memperoleh ruang yang cukup. Kenyataan ini makin diperkuat oleh kurangnya penghargaan terhadap prestasi dan hasil kerja. Bahkan, personel yang semula bersemangat, justru menjadi frustrasi dan ikut larut dalam kerja sistem yang tidak kondusif (www.kompas.com, 23-7-2003)".
Contoh
Kasus mobil Esemka merupakan salah satu contoh menarik hasil dari kreativitas dan inovasi produk yang perlu segera direspon oleh para pejabat publik. Paling tidak apresiasi yang mengarahkan untuk berkembangnya inovasi menjadi lebih sempurna. Dihindari pernyataan-pernyataan yang kurang membangkitkan suasana atau melemahkan semangat penciptaan produksi mobil nasional. Birokrasi yang responsivitasnya tinggi seperti yang ditunjukkan oleh Walikota Solo, Joko Widodo dan Wakil Walikota, FX Hadi Rudyatmo, untuk menggunakan mobil buatan siswa SMKN 1 Trucuk, Klaten bekerja sama dengan Kiat Motor, Klaten, Jawa Tengah itu sebagai kendaraan dinas perlu mendapatkan dua acungan jempol. Dari merekalah kemudian diketahui perkembangan mobil-mobil buatan anak bangsa dimana-mana, dan ide tersebut memberikan semangat dan gairah baru untuk segera mewujudkan mobil nasional yang tentu pangsa pasarnya adalah masyarakat Indonesia yang luar biasa jumlahnya. Atau paling tidak sudah mulai menanamkan kebanggaan sebagai bangsa yang bisa berdikari atau “berdiri di atas kakinya sendiri”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar