MAKALAH
ADMINISTRASI DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
“ORGANISASI EKONOMI INTERNASIONAL”
OLEH :
KELOMPOK I
v Novita R.H Neolaka
v Paulinus Bendu
v Margareta Jenai
v Herdinus Banu
v Adelfina Skau
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa karena telah memberikan hikmat dan kemampuan sehingga makalah ini bisa
terselesaikan. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi
syarat untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah Administrasi & Organisasi Interrnasional
dengan judul
“Organisasi Ekonomi Intenasional”.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah
ini, dan secara khusus penulis ingin
mengucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Administrasi &
Organisasi Internasional yang telah banyak memberikan pengetahuan yang
bermanfaat bagi penulis.
Dikarenakan
pengetahuan yang terbatas, penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya, baik ditinjau dari segi materi
maupun dari segi tata bahasanya. Namun, penyusun telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Sekian dan
terimakasih.
Kupang, April
2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar ..........................................................................................................................i
Daftar Isi
..................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
.....................................................................................................1
1.1 Latar
Belakang...............................................................................................................1
1.2 RumusanMasalah...........................................................................................................2
1.3 Tujuan............................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
........................................................................................................3
2.1
Status Hukum Organisasi Ekonomi Internasional .......................................................3
2.2
Klasifikasi Organisasi Ekonomi Internasional .............................................................4
2.3
Keanggotaan dari Organisasi Ekonomi Internasional ..................................................5
2.4
Struktur Organisasi Ekonomi Internasional .................................................................7
BAB III
PENUTUP ...............................................................................................................9
3.1
Kesimpulan
....................................................................................................................9
3.2
Saran ............................................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Selama
negara-negara di dunia menjadi saling bergantung dalam bidang satu sama lain,
mereka membutuhkan peraturan untuk mengatur hubungan ekonomi internasional,
yaitu perjanjian multirateral da organisasi internasional.
Sejak
abad XIX pemerintah telah bekerjasama untuk menciptakan organisasi
internasional yang mengatur peningkatan hubungan ekonomi antar negara.
Kebanyakan atau beberapa dari organisasi ini telah dibentuk secara dramatik
sejak Perang Dunia II.
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian ekonomi (dan organisasi) yang mencari pengatur
perdagangan komoditi internasional (perjanjian-perjanjian komoditi), yang
mengatur pertukaran tarif internasional (IMF) yang mempengaruhi perdagangan
internasional dan perkembangannya (IBRD,IMF,IFC,IDA,OECD,GATT dan lain-lain),
yang dibuat dalam bidang perdagangan umum dan menggunakan pengaruh yang luas
pada pabrik-pabrik,industri,pertanian,transportasi,keadaan-keadaan ekonomi dan
sosial secara umum (EEC,LAFFACARICON,ASEAN,CEMECON,EFFA,FAO,ECAO dan
lain-lain).
Semua
ini diketahui bahwa perjanjian internasional merupakan suatu hal yang dapat
menciptakan hak-hak dan kewajiban yang mengikat pada hukum internasional.
Jajaran
yang luas pada perjanjian internasional masih ada dan yang akan ada, dapat
digambarkan sebagai sumberr utama hak dan kewajiban dalam hukum internasional
dan khususnya hukum ekonomi internasional saat ini. Perjanjian internasional
itu menentukan hak dan kewajiban antar negara, antar negara-negara dan
organisasi internasional.
Banyak
diantaranya organisasi ekonomi internasional, seperti organisasi internasional
publik, yang sedang dibentuk, biasanya melalui proses konsultasi daan negosiasi
yang berlarut-larut. Bagaimanapun, dalam hal yang penting bahwa yang diciptakan
harus melalui produk dari proses negosiasi yang panjang.
Suatu
kategori khusus ekonomi internasional akan dibentuk dibawah bantuan PBB.
Beberapa dari organisasi dibentuk dengan mengambil dari resolusi yang dibuat
oleh ECOSOC dan majelis umum. Sebagai contoh UNDP,ECAO dan ECE.
Bentuk
organisasi ekonomi internasional dalam hal ini termasuk semua organisasi dari
suatu dasar antar pemerintahan yang berhubungan dengan hubungan-hubungan
ekonomi, keuangan dan pembiayaan atau hal lain yang langsung mempunyai pengaruh
pada hubungan tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis merumuskan masalah yang akan dipaparkan dalam
pembahasan yaitu:
Ø Bagaimana
status hukum ekonomi internasional?
Ø Bagaimanakah
klasifikasi ekonomi internasional?
Ø Bagaimana
sistem keanggotaan dari organisasi ekonomi internasional?
Ø Bagaimana
struktur organisasi ekonomi internasional?
1.3 Tujuan
Tujuan Umum
Tujuan umum dari penyusunan makalah ini
adalah untuk mengetahui dan menginformasikan mengenai status hukum,
keanggotaan dan struktur organisasi ekonomi internasional.
Tujuan Khusus
Adapun
tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah Administrasi dan Organisasi
Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Status Hukum
Organisasi Ekonomi Internasional
Organisasi internasional secara umum
mengandung personality hukum
negara-negara yang bersangkutan. Kepribadian atau ciri khusus hukum
memungkinkan mereka menjalankan seperti hukum yang ada, antara keduanya dalam
lingkungan hukum internasional dan dalam
lingkungan mereka sendiri.
Walaupun hal ini diragukan bahwa
oganisasi intenasional memiliki kepribadian atau ciri hukum internasional,
kepribadian atau ciri ini tidak sama dengan kepribadian atau ciri dari
masing-masing negara.
Seperti diketahui, organisasi
internasional terikat dalam kegiatan-kegiatan yang memberi syarat kepada mereka
untuk memiliki ciri atau tanda dari kepribadian intenasional dan hal ini merupakan
bagian suatu hal yang penting dari implementasi perjanjian yang diperhatikan.
Oleh karena itu, kepribadian hukum merupakan suatu ciri yang penting dalam
menentukan objektivitas dari apa yang dibentuk oleh organisasi-organisasi
internasional.
Ketentuan dari organisasi-organisasi
internasional tertentu memiliki kemampuan untuk menunjukan macam-macam fungsi,
antara lain mencakup perjanjian-perjanjian
(treaty), menciptakan
perdamaian internasional, mengadakan konfirmasi internasional yang mewakili negara-negara
dan organisasi-oganisasi internasional, menginginkan perwakilan diplomatik
untuk menjadi anggota dan bukan merupakan anggota.
Kebanyakan oganisasi ekonomi
internasional telah mempunyai kepribadian atau ciri hukum dengan
ketentuan-ketentuan yang diciptakan mereka. Misalnya pada pasal tentang
perjanjian IMF dalam Pasal IX, ayat 2 menyatakan :
“Status
of The fund. The fund shall possess full juridical personality, and in
particular, the capacity; (i) to ceate; (ii) to aquire and dispose of immovable
propet; (iii) to institute legal proceedings.”
Kemudian ketentuan-ketentuan dari
perjanjian dalam IBRD (Pasal VII, ayat 2 yang mencakup suatu ketentuan umum.
Pasal 28 dari komisi European Communities (Mergerr Treaty) dan Pasal 10 dari
Potocol on the Privilages and Immunities of the European Communities.
Dari pertimbangan pendapat diatas, hal
ini akan dikatakan bahwa kepribadian hukum yang dimiliki oleh organisasi
ekonomi internasional merupakan suatu yang pokok dari fungsi mereka, tidak
hanya memungkinkan organisasi internasional menjalankannya sebagai perseorangan
atau subjek yang mengizinkan mereka
membuat perjanjian-perjanjian dengan organisasi intenasional lainnya, mengambil
keputusan yang akan mempunyai akibat internasional, hal ini juga memungkinkan organisasi-organisasi
ini memperlihatkan fungsinya dalam sistem hukum yang dimiliki negaa-negara
anggota.
2.2
Klasifikasi Organisasi Ekonomi Internasional
Organisasi interrnasional dapat
diklasifikasikan dalam beberapa cara, antar lain berdasarkan keikutsertaan
anggota dan fungsinya,walaupun perbedaan antara organisasi ekonomi dan politik
tidak begitu jelas.
1)
Organisasi
Ekonomi Internasional Global
v Beberapa
perwakilan (Agencies) khusus dan GATT;
a) International
Labour Organization (ILO)
b) International
Civil Aviation Organization (ICAO)
c) Food
and Agriculture Organization (FAO)
d) International
Monetary Fund (IMF)
e) International
Bank Reconstruction and Development (IBRD)
f) International
Finance Corporation (IFC)
g) International
Development Assocation (IDA)
v Badan-badan
tambahan yang diciptakan oleh Sidang Umum PBB ;
a) United
Nation Development Programme (UNDP)
b) The
United Nation Capital Development Fund
(UNCDF)
c) The
United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD)
d) The
United Nation Industrial Development Organization (UNIDO)
2)
Organisasi
Ekonomi Regional
v Komisi
regional dalam kerangka ECOSOC;
a) Komisi
Ekonomi untuk Eropa (ECE)
b) Komisi
Ekonomi untuk Afrika (ECA)
c) Komisi
Ekonomi untuk Afrika Barat (ECWA)
d) Komisi
Ekonomi untuk Asia dan Asia Timur (ECAFE)
v Penggabungan
Regional (Regional Integation);
a) European
Economic Communities (EFC)
b) European
Coal and Steel Community (ECSC)
c) European
Atomic Energy Community (EURATOM)
d) Latin
American Free Trade Assocation (LAFTA)
e) The
Assocation of South-East Asian Nations (ASEAN)
3)
Perjanjian-perjanjian
Multilateral Ekonomi Khusus
v General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
v Commodity
Agreements:
a) The
Wheat Trade Convention
b) The
International Sugar Agreement
c) The
International Coffe Agreement
d) The
International Cocoa Agreement
e) International
Tin Agreement
2.3
Keanggotaan dari Organisasi Ekonomi Internasional
Tidak terdapat ketentuan khusus atau
hubungan yang khusus untuk mendaftar menjadi anggota dari organisasi-organisasi
ini, masing-masing organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan sehubungan dengan
keanggotaan ini. Walaupun demikian, satu faktor bahwa semua organisasi intenasional
secara umum harus mempunyai anggota yang merupakan syarat inti dari organisasi
itu.
Hal yang penting adalah anggota dari
organisasi internasional publik ini adalah negara-negara. Beberapa ketentuan
pokok membuat suatu pembedaan antara anggota “original” dan anggota “additional”
atau anggota-anggota lain.
Anggota-anggota tambahan (the additional members) terbagi dalam beberapa
kategori. Dalam hal tertentu negara yang merupakan anggota PBB diizinkan
langsung mempunyai hak, yang kemudian dilakukan penerimaan secara formal dari
konvensi kepada sekretaris jendral atau direktur/ketua umum organisasi yang
bersangkutan, anggota-anggota lain yang diizinkan menjadi anggota tidak
langsung berhak, harus tetap memenuhi syarat tertentu dari pengajuan dalam
organisasi itu sendiri.
Dalam IBRD, keanggotaan terdapat dua
kategori yaitu anggota yang original dan anggota-anggota lain. Anggota oroginal
(the original members) bank harus
merupakan anggota-anggota dari IMF yang menerima keanggotaannya sebelum tanggal
31 Desember 1945. Anggota-anggota ini terdaftar/tercatat dalam daftar A.
Negara-negara lain yang boleh ikut pada waktu yang sama dan memenuhi syarat
yang ditentukan oleh bank. Dalam hal ini keanggotaan IBRD harus sama dengan
keanggotaan dalam IMF, bahwa tidak semua negara IMF dapat ikut pada bank.
Anggota-anggota IFC juga mempunyai hubungan dengan bank.
a) Penarikan
diri dari Keanggotaan
Aspek
lain yang penting dari keanggotaan ini
adalah hak untuk mengundurkan diri. Penarikan diri secara umum akan
mempengaruhi hak dan kewajiban dari suatu pihak dalam hubungannya dengan suatu
persetujuan/perjanjian. Aspek ini secara normal ditemukan dalam persetujuan
yang dibentuk organisasi internasional.
Kebanyakan
ketentuan dari organisasi internasional secara tegas menyebutkan bahwa
keanggotaan harus diakhiri dengan penarikan diri.
Sedangkan
organisasi-organisasi pembiayaan mengizinkan penarikan diri yang menimbulkan
akibat secara langsung. Jadi, bahwa apabila hal ini akan timbul perlu
memberikan peringatan yang kuat sebelum penarikan diri merupakan persyaratan
umum dalam organisasi ekonomi internasional. Walau bagaimanapun, ketentuan
penarikan diri dalam organisasi pembiayaan dapat dimengerti, sangat kompleks
dan sukar. Apabila suatu organisasi mempunyai suatu dana operasional,
pernyataan dari perhitungan dengan suatu penarikan diri anggota merupakan hal
yang lebih kompleks.
b) Penskoran
Keanggotaan
Suatu
pihak mungkin kehilangan hak-hak yang berhubungan dengan keanggotaan suatu
oganisasi selain dengan cara penarikan diri. Ada beberapa ketentuan yang
memungkinkan suatu organisasi menskor hak-hak dari keanggotaan suatu anggota
dalam keadaan tertentu. Tindakan dari organisasi ini lebih ditujukan kepada
suatu sanksi berdasarkan pada ketentuan ini.
Bagaimanapun,
dalam beberapa organisasi yang telah melakukan kekuasaannya untuk penskoran,
keadaan seperti ini berkuasa untuk dilakukan, dan juga persetujuan dari
penyekoran telah menghilangkan hak suara dan kehilangan hak untuk menghadiri
suatu pertemuan. Penyekoran secara umum digunakan sebagai sanksi untuk tidak
memenuhi pembiayaan.
Empat
organisasi pembiayaan, IMF, IBRD, IFC dan IDA juga mempunyai kekuasaan untuk
penyekoran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditujukan organisasi secara umum.
2.4
Struktur
Organisasi Ekonomi Internasional
a)
Organ Persidangan pada
Organisasi Ekonomi Internassional (Plenary
Organs)
Semua
organisasi mempunyai satu atau lebih organ dimana semua anggota harus
dihadirkan. IMF, IBRD dan IDA merupakan suatu kelompok yang memiliki kesamaaan
karakteristik. Sidang paripurna organisasi merupakan sidang para governor, yang
terdiri dari satu alternatif untuk pertemuan tahunan. Governor menentukan
secara umum pembiayaan menteri atau governor dari bank pusat. Semua anggota
harus hadir dalam setiap sidang. Sidang dari governor mempunyai kekuasaan yang
tinggi, semua kekuasaan dari bank ditumpukan pada sidang, tetapi lebih dari itu
kekuasaan dilimpahkan kepada ketua sidang.
Masing—masing
menyediakan untuk lima tahun dan dapat diperjanjikan kembali. Hubungan
operasional antara dewan pengurus, IFC dan IDA sangat dekat dimana governor
atau pilihan dari bank akan ex-officio merupakan
governor dari IFC dan IDA.
Dalam
perhimpunan negara Eropa (EEC,ECSC,EURATON), sidang organisasi telah disatukan
menjadi satu organisasi yaitu The Council
(Pasal 1 dari the Merger treaty tahun
1965), the council akan terdiri dari
representatif semua negara anggota.
OECS
merupakan suatu council sebagai organisasi persidangan yang mengundang semua
anggota representatif.
b) Organisasi
dengan Komposisi Terbatas
Organisasi
keanggotaan terbatas dalam IMF,IBRD, IFC dan IDA adalah direktur eksekutif yang
terdiri dari 20 anggota. Dalam IMF direktur-direktur mempunyai tanggungjawab
untuk melakukan operasi umum dari dana dan untuk itu mungkin dilakukan
pendelegasian semua kekuasaan pada mereka oleh Dewan Pengurus Governol.
Direktur
dewan pengurus dari IFC dan IDA harus dalam keanggotaannya, sehubungan dengan
dewan pengurus governor dari IMF.
Oleh
karena itu, anggota-anggota eksekutif direktur dari IFC dan IDA merupakan ex-officio eksekutif direktur dai bank dan
ketua merupakan ketua eksekutif direktur dari bank.
Dalam
OECD, komite eksekutif merupakan suatu organisasi dari komposisi terbatas yang
diperjanjikan oleh council, terdiri dari 14 anggota.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bentuk
organisasi ekonomi internasional termasuk semua organisasi dari suatu dasar
antar pemerintahan yang berhubungan dengan hubungan-hubungan ekonomi, keuangan
dan pembiayaan atau hal lain yang langsung mempunyai pengaruh pada hubungan
tersebut.
Organisasi
internasional secara umum mengandung personality
hukum negara-negara yang bersangkutan. Kepribadian atau ciri khusus hukum
memungkinkan mereka menjalankan seperti hukum yang ada, antara keduanya dalam
lingkungan hukum internasional dan dalam
lingkungan mereka sendiri.
Kepribadian
hukum yang dimiliki oleh organisasi ekonomi internasional merupakan suatu yang
pokok dari fungsi mereka, tidak hanya memungkinkan organisasi internasional
menjalankannya sebagai perseorangan atau subjek
yang mengizinkan mereka membuat perjanjian-perjanjian dengan organisasi
intenasional lainnya, mengambil keputusan yang akan mempunyai akibat
internasional, hal ini juga memungkinkan organisasi-organisasi ini
memperlihatkan fungsinya dalam sistem hukum yang dimiliki negaa-negara anggota.
Organisasi
interrnasional dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara, antar lain
berdasarkan keikutsertaan anggota dan fungsinya,walaupun perbedaan antara
organisasi ekonomi dan politik tidak begitu jelas.
Tidak
terdapat ketentuan khusus atau hubungan yang khusus untuk mendaftar menjadi
anggota dari organisasi-organisasi ekonomi internasional, masing-masing
organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan sehubungan dengan keanggotaan ini.
Walaupun demikian, satu faktor bahwa semua organisasi intenasional secara umum
harus mempunyai anggota yang merupakan syarat inti dari organisasi itu.
Semua
organisasi mempunyai satu atau lebih organ dimana semua anggota harus
dihadirkan. Organisasi kenaggotaan terbatas dalam IMF,IBRD, IFC dan IDA adalah
direktur eksekutif yang terdiri dari 20 anggota. Dalam IMF direktur-direktur
mempunyai tanggungjawab untuk melakukan operasi umum dari dana dan untuk itu
mungkin dilakukan pendelegasian semua kekuasaan pada mereka oleh Dewan Pengurus
Governol.
3.2
Saran
Sebagai
saran, dalam upaya untuk mewujudkan suatu perekonomian internasional yang
efektif, efisien dan ekonomis serta dapat mendongkrak perekonomian suatu
negara maka harus ada kerja sama dalam
bidang ekonomi yang disalurkan melalui organisasi-organisasi ekonomi yang berskala
internasional.
DAFTAR PUSTAKA
May Rudy. 2009. Administrasi & Organisasi Internasional. Bandung : Refika
Aditama.
Djalinah Syah. 1985. Asean dan Negara-negara Anggotanya. Jakarta
: PT Kreasi Jaya Utama.
Koesnadi Kartasasmita. 1987. Administrasi Internasional. Bandung :
FISIP-Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar