Kamis, 12 November 2015

MAKALAH ADMINISTRASI DAN ORGANISASI INTERNASIONAL “ORGANISASI EKONOMI INTERNASIONAL”



MAKALAH
 ADMINISTRASI DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
“ORGANISASI EKONOMI INTERNASIONAL”


01 Logo Undana (Warna),01 Logo Undana (Warna)
 





                                                                                                      
OLEH :
KELOMPOK I
v Novita R.H Neolaka
v Paulinus Bendu
v Margareta Jenai
v Herdinus Banu
v Adelfina Skau



JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan hikmat dan kemampuan sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi syarat untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah  Administrasi & Organisasi Interrnasional dengan judul Organisasi Ekonomi Intenasional.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini, dan secara khusus penulis ingin  mengucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Administrasi & Organisasi Internasional yang telah banyak memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi penulis.
Dikarenakan pengetahuan yang terbatas, penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya, baik ditinjau dari segi materi maupun dari segi tata bahasanya. Namun, penyusun telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Sekian dan terimakasih.


                                                                  
Kupang,  April  2015


Penulis






DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar  ..........................................................................................................................i
Daftar Isi  ..................................................................................................................................ii

BAB I  PENDAHULUAN  .....................................................................................................1
1.1  Latar Belakang...............................................................................................................1
1.2  RumusanMasalah...........................................................................................................2
1.3  Tujuan............................................................................................................................2
           
BAB II PEMBAHASAN  ........................................................................................................3
2.1 Status Hukum Organisasi Ekonomi Internasional .......................................................3
2.2 Klasifikasi Organisasi Ekonomi Internasional .............................................................4
2.3 Keanggotaan dari Organisasi Ekonomi Internasional ..................................................5
2.4 Struktur Organisasi Ekonomi Internasional .................................................................7

BAB III  PENUTUP  ...............................................................................................................9
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................................9
3.2 Saran ............................................................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................11









BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Selama negara-negara di dunia menjadi saling bergantung dalam bidang satu sama lain, mereka membutuhkan peraturan untuk mengatur hubungan ekonomi internasional, yaitu perjanjian multirateral da organisasi internasional.
Sejak abad XIX pemerintah telah bekerjasama untuk menciptakan organisasi internasional yang mengatur peningkatan hubungan ekonomi antar negara. Kebanyakan atau beberapa dari organisasi ini telah dibentuk secara dramatik sejak Perang Dunia II.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian ekonomi (dan organisasi) yang mencari pengatur perdagangan komoditi internasional (perjanjian-perjanjian komoditi), yang mengatur pertukaran tarif internasional (IMF) yang mempengaruhi perdagangan internasional dan perkembangannya (IBRD,IMF,IFC,IDA,OECD,GATT dan lain-lain), yang dibuat dalam bidang perdagangan umum dan menggunakan pengaruh yang luas pada pabrik-pabrik,industri,pertanian,transportasi,keadaan-keadaan ekonomi dan sosial secara umum (EEC,LAFFACARICON,ASEAN,CEMECON,EFFA,FAO,ECAO dan lain-lain).
Semua ini diketahui bahwa perjanjian internasional merupakan suatu hal yang dapat menciptakan hak-hak dan kewajiban yang mengikat pada hukum internasional.
Jajaran yang luas pada perjanjian internasional masih ada dan yang akan ada, dapat digambarkan sebagai sumberr utama hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan khususnya hukum ekonomi internasional saat ini. Perjanjian internasional itu menentukan hak dan kewajiban antar negara, antar negara-negara dan organisasi internasional.
Banyak diantaranya organisasi ekonomi internasional, seperti organisasi internasional publik, yang sedang dibentuk, biasanya melalui proses konsultasi daan negosiasi yang berlarut-larut. Bagaimanapun, dalam hal yang penting bahwa yang diciptakan harus melalui produk dari proses negosiasi yang panjang.
Suatu kategori khusus ekonomi internasional akan dibentuk dibawah bantuan PBB. Beberapa dari organisasi dibentuk dengan mengambil dari resolusi yang dibuat oleh ECOSOC dan majelis umum. Sebagai contoh UNDP,ECAO dan ECE.


Bentuk organisasi ekonomi internasional dalam hal ini termasuk semua organisasi dari suatu dasar antar pemerintahan yang berhubungan dengan hubungan-hubungan ekonomi, keuangan dan pembiayaan atau hal lain yang langsung mempunyai pengaruh pada hubungan tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
           Dalam penyusunan makalah ini, penulis merumuskan masalah yang akan dipaparkan dalam pembahasan yaitu:
Ø Bagaimana status hukum ekonomi internasional?
Ø Bagaimanakah klasifikasi ekonomi internasional?
Ø Bagaimana sistem keanggotaan dari organisasi ekonomi internasional?
Ø Bagaimana struktur organisasi ekonomi internasional?

1.3  Tujuan
*      Tujuan Umum
Tujuan umum dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui dan menginformasikan mengenai status hukum, keanggotaan dan struktur organisasi ekonomi internasional.
*      Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah Administrasi dan Organisasi Internasional.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Status Hukum Organisasi Ekonomi Internasional
Organisasi internasional secara umum mengandung personality hukum negara-negara yang bersangkutan. Kepribadian atau ciri khusus hukum memungkinkan mereka menjalankan seperti hukum yang ada, antara keduanya dalam lingkungan hukum internasional  dan dalam lingkungan mereka sendiri.
Walaupun hal ini diragukan bahwa oganisasi intenasional memiliki kepribadian atau ciri hukum internasional, kepribadian atau ciri ini tidak sama dengan kepribadian atau ciri dari masing-masing negara.
Seperti diketahui, organisasi internasional terikat dalam kegiatan-kegiatan yang memberi syarat kepada mereka untuk memiliki ciri atau tanda dari kepribadian intenasional dan hal ini merupakan bagian suatu hal yang penting dari implementasi perjanjian yang diperhatikan. Oleh karena itu, kepribadian hukum merupakan suatu ciri yang penting dalam menentukan objektivitas dari apa yang dibentuk oleh organisasi-organisasi internasional.
Ketentuan dari organisasi-organisasi internasional tertentu memiliki kemampuan untuk menunjukan macam-macam fungsi, antara lain mencakup perjanjian-perjanjian  (treaty), menciptakan perdamaian internasional, mengadakan konfirmasi internasional yang mewakili negara-negara dan organisasi-oganisasi internasional, menginginkan perwakilan diplomatik untuk menjadi anggota dan bukan merupakan anggota.
Kebanyakan oganisasi ekonomi internasional telah mempunyai kepribadian atau ciri hukum dengan ketentuan-ketentuan yang diciptakan mereka. Misalnya pada pasal tentang perjanjian IMF dalam Pasal IX, ayat 2 menyatakan :
“Status of The fund. The fund shall possess full juridical personality, and in particular, the capacity; (i) to ceate; (ii) to aquire and dispose of immovable propet; (iii) to institute legal proceedings.”
Kemudian ketentuan-ketentuan dari perjanjian dalam IBRD (Pasal VII, ayat 2 yang mencakup suatu ketentuan umum. Pasal 28 dari komisi European Communities (Mergerr Treaty) dan Pasal 10 dari Potocol on the Privilages and Immunities of the European Communities.
Dari pertimbangan pendapat diatas, hal ini akan dikatakan bahwa kepribadian hukum yang dimiliki oleh organisasi ekonomi internasional merupakan suatu yang pokok dari fungsi mereka, tidak hanya memungkinkan organisasi internasional menjalankannya sebagai perseorangan atau subjek  yang mengizinkan mereka membuat perjanjian-perjanjian dengan organisasi intenasional lainnya, mengambil keputusan yang akan mempunyai akibat internasional, hal ini juga memungkinkan organisasi-organisasi ini memperlihatkan fungsinya dalam sistem hukum yang dimiliki negaa-negara anggota.

2.2 Klasifikasi Organisasi Ekonomi Internasional
Organisasi interrnasional dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara, antar lain berdasarkan keikutsertaan anggota dan fungsinya,walaupun perbedaan antara organisasi ekonomi dan politik tidak begitu jelas.

1)        Organisasi Ekonomi Internasional Global
v  Beberapa perwakilan (Agencies) khusus dan GATT;
a)      International Labour Organization (ILO)
b)      International Civil Aviation Organization (ICAO)
c)      Food and Agriculture Organization (FAO)
d)     International Monetary Fund (IMF)
e)      International Bank Reconstruction and Development (IBRD)
f)       International Finance Corporation (IFC)
g)      International Development Assocation (IDA)
v  Badan-badan tambahan yang diciptakan oleh Sidang Umum PBB ;
a)      United Nation Development Programme (UNDP)
b)      The United Nation  Capital Development Fund (UNCDF)
c)      The United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD)
d)     The United Nation Industrial Development Organization (UNIDO)

2)        Organisasi Ekonomi Regional
v  Komisi regional dalam kerangka ECOSOC;
a)      Komisi Ekonomi untuk Eropa (ECE)
b)      Komisi Ekonomi untuk Afrika (ECA)
c)      Komisi Ekonomi untuk Afrika Barat (ECWA)
d)     Komisi Ekonomi untuk Asia dan Asia Timur (ECAFE)
v  Penggabungan Regional (Regional Integation);
a)     European Economic Communities (EFC)
b)    European Coal and Steel Community (ECSC)
c)     European Atomic Energy Community (EURATOM)
d)    Latin American Free Trade Assocation (LAFTA)
e)     The Assocation of South-East Asian Nations (ASEAN)

3)        Perjanjian-perjanjian Multilateral Ekonomi Khusus
v General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
v Commodity Agreements:
a)      The Wheat Trade Convention
b)      The International Sugar Agreement
c)      The International Coffe Agreement
d)     The International Cocoa Agreement
e)      International Tin Agreement

2.3 Keanggotaan dari Organisasi Ekonomi Internasional
Tidak terdapat ketentuan khusus atau hubungan yang khusus untuk mendaftar menjadi anggota dari organisasi-organisasi ini, masing-masing organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan sehubungan dengan keanggotaan ini. Walaupun demikian, satu faktor bahwa semua organisasi intenasional secara umum harus mempunyai anggota yang merupakan syarat inti dari organisasi itu.
Hal yang penting adalah anggota dari organisasi internasional publik ini adalah negara-negara. Beberapa ketentuan pokok membuat suatu pembedaan antara anggota “original” dan anggota “additional” atau  anggota-anggota lain. Anggota-anggota tambahan (the additional members) terbagi dalam beberapa kategori. Dalam hal tertentu negara yang merupakan anggota PBB diizinkan langsung mempunyai hak, yang kemudian dilakukan penerimaan secara formal dari konvensi kepada sekretaris jendral atau direktur/ketua umum organisasi yang bersangkutan, anggota-anggota lain yang diizinkan menjadi anggota tidak langsung berhak, harus tetap memenuhi syarat tertentu dari pengajuan dalam organisasi itu sendiri.
Dalam IBRD, keanggotaan terdapat dua kategori yaitu anggota yang original dan anggota-anggota lain. Anggota oroginal (the original members) bank harus merupakan anggota-anggota dari IMF yang menerima keanggotaannya sebelum tanggal 31 Desember 1945. Anggota-anggota ini terdaftar/tercatat dalam daftar A. Negara-negara lain yang boleh ikut pada waktu yang sama dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh bank. Dalam hal ini keanggotaan IBRD harus sama dengan keanggotaan dalam IMF, bahwa tidak semua negara IMF dapat ikut pada bank. Anggota-anggota IFC juga mempunyai hubungan dengan bank.

a)      Penarikan diri dari Keanggotaan
Aspek lain  yang penting dari keanggotaan ini adalah hak untuk mengundurkan diri. Penarikan diri secara umum akan mempengaruhi hak dan kewajiban dari suatu pihak dalam hubungannya dengan suatu persetujuan/perjanjian. Aspek ini secara normal ditemukan dalam persetujuan yang dibentuk organisasi internasional.
Kebanyakan ketentuan dari organisasi internasional secara tegas menyebutkan bahwa keanggotaan harus diakhiri dengan penarikan diri.
Sedangkan organisasi-organisasi pembiayaan mengizinkan penarikan diri yang menimbulkan akibat secara langsung. Jadi, bahwa apabila hal ini akan timbul perlu memberikan peringatan yang kuat sebelum penarikan diri merupakan persyaratan umum dalam organisasi ekonomi internasional. Walau bagaimanapun, ketentuan penarikan diri dalam organisasi pembiayaan dapat dimengerti, sangat kompleks dan sukar. Apabila suatu organisasi mempunyai suatu dana operasional, pernyataan dari perhitungan dengan suatu penarikan diri anggota merupakan hal yang lebih kompleks.

b)      Penskoran Keanggotaan
Suatu pihak mungkin kehilangan hak-hak yang berhubungan dengan keanggotaan suatu oganisasi selain dengan cara penarikan diri. Ada beberapa ketentuan yang memungkinkan suatu organisasi menskor hak-hak dari keanggotaan suatu anggota dalam keadaan tertentu. Tindakan dari organisasi ini lebih ditujukan kepada suatu sanksi berdasarkan pada ketentuan ini.
Bagaimanapun, dalam beberapa organisasi yang telah melakukan kekuasaannya untuk penskoran, keadaan seperti ini berkuasa untuk dilakukan, dan juga persetujuan dari penyekoran telah menghilangkan hak suara dan kehilangan hak untuk menghadiri suatu pertemuan. Penyekoran secara umum digunakan sebagai sanksi untuk tidak memenuhi pembiayaan.
Empat organisasi pembiayaan, IMF, IBRD, IFC dan IDA juga mempunyai kekuasaan untuk penyekoran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditujukan organisasi secara umum.

2.4  Struktur Organisasi Ekonomi Internasional

a)      Organ Persidangan pada Organisasi Ekonomi Internassional (Plenary Organs)
Semua organisasi mempunyai satu atau lebih organ dimana semua anggota harus dihadirkan. IMF, IBRD dan IDA merupakan suatu kelompok yang memiliki kesamaaan karakteristik. Sidang paripurna organisasi merupakan sidang para governor, yang terdiri dari satu alternatif untuk pertemuan tahunan. Governor menentukan secara umum pembiayaan menteri atau governor dari bank pusat. Semua anggota harus hadir dalam setiap sidang. Sidang dari governor mempunyai kekuasaan yang tinggi, semua kekuasaan dari bank ditumpukan pada sidang, tetapi lebih dari itu kekuasaan dilimpahkan kepada ketua sidang.
Masing—masing menyediakan untuk lima tahun dan dapat diperjanjikan kembali. Hubungan operasional antara dewan pengurus, IFC dan IDA sangat dekat dimana governor atau pilihan dari bank akan ex-officio merupakan governor dari IFC dan IDA.
Dalam perhimpunan negara Eropa (EEC,ECSC,EURATON), sidang organisasi telah disatukan menjadi satu organisasi yaitu The Council (Pasal 1 dari the Merger treaty tahun 1965),  the council akan terdiri dari representatif semua negara anggota.
OECS merupakan suatu council sebagai organisasi persidangan yang mengundang semua anggota representatif.

b)      Organisasi dengan Komposisi Terbatas
Organisasi keanggotaan terbatas dalam IMF,IBRD, IFC dan IDA adalah direktur eksekutif yang terdiri dari 20 anggota. Dalam IMF direktur-direktur mempunyai tanggungjawab untuk melakukan operasi umum dari dana dan untuk itu mungkin dilakukan pendelegasian semua kekuasaan pada mereka oleh Dewan Pengurus Governol.
Direktur dewan pengurus dari IFC dan IDA harus dalam keanggotaannya, sehubungan dengan dewan pengurus governor dari IMF.
Oleh karena itu, anggota-anggota eksekutif direktur dari IFC dan IDA merupakan ex-officio eksekutif direktur dai bank dan ketua merupakan ketua eksekutif direktur dari bank.
Dalam OECD, komite eksekutif merupakan suatu organisasi dari komposisi terbatas yang diperjanjikan oleh council, terdiri dari 14 anggota.





























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bentuk organisasi ekonomi internasional termasuk semua organisasi dari suatu dasar antar pemerintahan yang berhubungan dengan hubungan-hubungan ekonomi, keuangan dan pembiayaan atau hal lain yang langsung mempunyai pengaruh pada hubungan tersebut.
Organisasi internasional secara umum mengandung personality hukum negara-negara yang bersangkutan. Kepribadian atau ciri khusus hukum memungkinkan mereka menjalankan seperti hukum yang ada, antara keduanya dalam lingkungan hukum internasional  dan dalam lingkungan mereka sendiri.
Kepribadian hukum yang dimiliki oleh organisasi ekonomi internasional merupakan suatu yang pokok dari fungsi mereka, tidak hanya memungkinkan organisasi internasional menjalankannya sebagai perseorangan atau subjek  yang mengizinkan mereka membuat perjanjian-perjanjian dengan organisasi intenasional lainnya, mengambil keputusan yang akan mempunyai akibat internasional, hal ini juga memungkinkan organisasi-organisasi ini memperlihatkan fungsinya dalam sistem hukum yang dimiliki negaa-negara anggota.
Organisasi interrnasional dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara, antar lain berdasarkan keikutsertaan anggota dan fungsinya,walaupun perbedaan antara organisasi ekonomi dan politik tidak begitu jelas.
Tidak terdapat ketentuan khusus atau hubungan yang khusus untuk mendaftar menjadi anggota dari organisasi-organisasi ekonomi internasional, masing-masing organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan sehubungan dengan keanggotaan ini. Walaupun demikian, satu faktor bahwa semua organisasi intenasional secara umum harus mempunyai anggota yang merupakan syarat inti dari organisasi itu.
Semua organisasi mempunyai satu atau lebih organ dimana semua anggota harus dihadirkan. Organisasi kenaggotaan terbatas dalam IMF,IBRD, IFC dan IDA adalah direktur eksekutif yang terdiri dari 20 anggota. Dalam IMF direktur-direktur mempunyai tanggungjawab untuk melakukan operasi umum dari dana dan untuk itu mungkin dilakukan pendelegasian semua kekuasaan pada mereka oleh Dewan Pengurus Governol.



3.2 Saran
Sebagai saran, dalam upaya untuk mewujudkan suatu perekonomian internasional yang efektif, efisien dan ekonomis serta dapat mendongkrak perekonomian suatu negara  maka harus ada kerja sama dalam bidang ekonomi yang disalurkan melalui organisasi-organisasi ekonomi yang berskala internasional.





























DAFTAR PUSTAKA

May Rudy. 2009. Administrasi & Organisasi Internasional. Bandung : Refika Aditama.
Djalinah Syah. 1985. Asean dan Negara-negara Anggotanya. Jakarta : PT Kreasi Jaya Utama.
Koesnadi Kartasasmita. 1987. Administrasi Internasional. Bandung : FISIP-Press



Tidak ada komentar:

Posting Komentar