“MAHASISWA
DAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)”
Lahirnya Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA)
Dari kesepakatan para
pemimpin negara-negara ASEAN, maka tahun ini (2015) merupakan tahun dimana
diberlakukannya skema Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pembentukan MEA
sebenarnya sudah lama direncanakan oleh Association of South Easth Asian
National (ASEAN). Pada tahun 1997 diadakan pertemuan di Kuala Lumpur dengan
tujuan membangun ASEAN menjadi suatu komunitas yang berpandangan kedepan, hidup
dalam kedamaian, kemakmuran dan memiliki hubungan kemitraan yang baik. Dimana
dalam pertemuan itu terbentuknya MEA dengan disepakatinya ASEAN Vision 2020.
Dari hasil pertemuan ASEAN itu, kembali dipertegas pada pertemuan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ke-9 ASEAN pada tahun 2003 di Bali dengan
ditandatanganinya ASEAN Concord II,
yang akan membentuk komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang. Namun rencana
tersebut berubah pada tahun 2007 ketika diadakan pertemuan KTT ke-12 ASEAN di Filipina.
Dari hasil pertemuan KTT ASEAN di Filipina, maka komitmen dari ASEAN untuk
membangun MEA pada tahun 2020 akan dipercepat menjadi tahun 2015 dengan
ditandatanganinya “Cebu Declaration on
the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”.
Terbentuknya MEA oleh
negara-negara ASEAN memusatkan pada 4 (empat) pilar utama yaitu: Pilar Pertama;
ASEAN sebagai pasar tunggal dan kesatuan basis produksi. Pasar ini berbentuk
arus bebas barang dan jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal dan tenaga
kerja terampil. Dalam pasar tunggal dan kesatuan ini mencakup 7 sektor produksi barang (pertanian, elektronik,
perikanan, karet, tekstil, otomotif dan produk berbasis kayu) dan 5 sektor jasa (transportasi, e-asean, pelayanan
kesehatan, turisme dan keuangan). Pilar Kedua;
ASEAN sebagai Kawasan ekonomi yang berdaya saing dengan elemen peraturan
kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan
infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce.
Pilar Ketiga; ASEAN sebagai kawasan
dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil
dan menengah. Pilar Keempat; Pasar
tunggal ASEAN terintegrasi pada perekonomianm global. Dari 4 (empat) pilar
utama MEA, dapat diterjemahkan akan amanat kekuatan dari pasar bebas yang
mendorong adanya hubungan antara negara-negara ASEAN khususnya kerjasama dalam
bidang ekonomi. Selain itu juga MEA akan memberikan legitimasi yang
seluas-luasnya bagi Negara-negara maju untuk terintegrasi pada pasar tunggal
arus bebas ASEAN.
Dengan dibangunnnya MEA
diharapkan dapat terbangunnya hubungan antara negara-negara di regional ASEAN. MEA
sesungguhnya merupakan tempat untuk menjalin hubungan antara para pemimpin
negara dalam mengatur mekanisme perdangangan antara negara-negara ASEAN.
Mahasiswa dan Masyarakat Ekonoi
Asean (MEA)
Tahun 2015 ini pendidikan
di Indonesia kembali dihadapkan dengan rencana dari MEA.
Konsep MEA dalam dunia pendidikan merupakan penyesuaian pendidikan dengan
kebutuhan pasar. Pada hakekat
pendidikan yang
ada di Indonesia
bertolak belakang dari
orientasi
pendidikan
itu
sendiri.
Karena pendidikan pada dasarnya berguna untuk menciptakan peradaban masyarakat Indonesia yang maju
melalui
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk memberdayakan
pengelolahan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
Pemerintahan
Indonesia telah mempersiapkan pendidikan agar dapat menyambut MEA tahun 2015 ini. Hal ini dapat kita saksikan sendiri
dari dimulainya penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI)
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang
telah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2012 yang lalu. Untuk menindaklanjuti
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan RI (Permen) Nomor 73 tahun 2013
tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan
Tinggi yang telah disahkan pada tanggal 13 Juni 2013 lalu. Jika dilihat,
pemerintah Indonesia selama
3 tahun ini
telah
mempersiapkan
Perguruan Tinggi untuk
menyambut
MEA dan penjabaran
pelaksanaan Peraturan Presiden yang diterjemahkan dengan Peraturan Menteri
menjelang berlakunya MEA tahun 2015. Peraturan
pendidikan
ini
mempunyai
semangat
untuk mencetak
Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap untuk menjadi tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan melihat peraturan yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah terus
mendorong pendidikan indonesia, khususnya pendidikan tinggi untuk dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan teknologi dalam
membangun kemandirian dan kedaulatan di Indonesia
Dengan adanya aturan
pemerintah, lembaga pendidikan harus terus didorong untuk memaksimalkan
lahirnya tenaga-tenaga kerja yang siap bekerja pada industri dalam negeri
maupun luar negeri. Pendidikan tidak lagi menjadi proses pemerdekaan manusia
untuk membangun sejarah dan peradaban yang maju. Akan tetapi, pendidikan hanya menjadi proses menciptakan
manusia-manusia seperti robot yang bekerja pada tuannya tanpa memikirkan
kemajuan bangsa dan rakyatnya. Sehingga pendidikan tidak mengubahnya menjadi
pabrik untuk melahirkan komoditi tenaga kerja semata saja yang melayani dan
memberikan keuntungan bagi negara-negara maju yang berinvestasi di Indonesia.
Pendidikan hanya diarahkan untuk beradaptasi pada kebutuhan pasar tanpa adanya
nilai-nilai yang menanamkan semangat membangun kemandirian dan kedaulatan
Republik Indonesia.
Dengan
melihat hal demikian, maka akan berpengaruh terhadap masa depan mahasiswa. Mahasiswa
di Indonesia tidak lagi menjadi tenaga produktif untuk membangun negara dan
bangsanya. Akan tetapi, dengan adanya pasar bebas tenaga kerja, mendorong
mahasiswa akan dikirim untuk bekerja di negara-negara kawasan ASEAN hanya untuk
melayani dan menjadi tenaga kerja murah di perusahaan-perusahaan besar.
Sehingga peran yang menyebutkan mahasiswa sebagai tulang punggung bangsa maupun
Agent Of Change, kini akan semakin
hilang akibat pemuda yang harus dikirim ke negara-negara ASEAN menjadi tenaga
kerja murah.
Oleh : Paulinus Bendu
Mahasiswa
Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP UNDANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar