Selasa, 24 November 2015

HUBUNGAN DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DENGAN PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN



HUBUNGAN DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DENGAN PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN

A.     ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Administrasi pembangunan merupakan gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti segenap proses penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Gabungan kedua pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran sebagai berikut.
Ø  Pembangunan merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terusmenerus, berkesinambungan, pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil tertentu yang diharapkan.
Ø   Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan merupakan hasil pemikiran sampai pada tingkat rasionalitas tertentu.
Ø  Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
Ø  Pembangunan mengarah pada modernitas dan bertujuan untuk menemukan cara hidup yang lebih baik dari sebelumnya, lebih maju, serta dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi atau iptek.
Ø  Pembangunan mempunyai tujuan yang bersifat multidimensional, meliputi berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Ø  Pembangunan ditujukan untuk membina bangsa.
Secara umum, administrasi pembangunan diartikan sebagai bidang studi yang memelajari sistem administrasi negara di negara yang sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya. Sementara dari sudut praktis, administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yaitu administrasi dan pembangunan.
Aspek-Aspek Dalam Administrasi Pembangunan
Ada beberapa aspek dari dimensi ruang dan daerah yang berkaitan dengan administrasi pembangunan daerah.
1.      Regionalisasi atau perwilayahan.
Regionalisasi, sebagai bagian dari upaya mengatasi aspek ruang dalam pembangunan, memberikan keuntungan dalam mempertajam fokus dalam lingkup ruang yang jauh lebih kecil dalam suatu negara. Tidak ada rumusan baku dan pasti yang dapat digunakan dalam pengelompokan atau penggolongan suatu wilayah. Namun, wilayah disini umumnya dimaksudkan sebagai suatu wujud (entity) politik dan pemerintahan,a rtinya unit – unit wilayah pemerintah sesuai dengan tingkatannya, baik bersifatmotonom atau administratif. Unit – unit wilayah dapat dibentuk karena alasan historis, geografis, kondisi ekonomi atau latar belakang sosial budaya (Kartasasmita, 1996).
2.      Ruang, akan tercermin dalam penataan ruang.
Tata ruang pada hakikatnya merupakan lingkungan fisik yang mempunyai hubungan organisatoris / fungsional antara berbagai macam obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang – ruang (Rapoport, 1980). Di dalam tata ruang terdapat suatu distribusi dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan sebelumnya.
Tata ruang dalam hal ini, menurut Wetzing (1978), merupakan jabataran dari suatu produk perencanaan fisik, konsepsi tata rung ini tidak hanya menyangkut suatu wawasan yang disebut wawasan spesial, tetapi menyangkut pula aspek – aspek non spasial atau a-spasial (Foley, 1970). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisiks angat ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor – faktor nonfisik seperti organisasi fungsional, pola sosial budaya, dan nilai kehidupan komunitas (Porteous,1981).
3.      Otonomi daerah.
Masyarakat dalam suatu negara tidak hanya tinggal dan berada di pusat pemerintahan, tetapi juga di tempat – tempat yang jauh dan terpencil dari pusat pemerintahan. Jika kewenangan dan penguasaan pusat atas sumber daya menjadi terlalu besar, maka akan timbul konflik atas penguasaan sumber – sumber daya tersebut. Untuk menjaga agar konflik tersebut tidak terjadi dan meletakkan kewenangan pada masyarakat dalam menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat maka diterapkan prinsip ekonomi.
Melalui otonomi diharapkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah menjadi lebih efektif. Dimensi administratif yang berkaitan dengan otonomi adalah sentralisasi. Desentralisasi pada dasarnya adalah penataan mekanisme pengelolaan kebiajaksanaan dengan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif dan efisien. Desentralisasi dierminkan oleh pendelegasian penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan kepada pemerintah daerah dan hak untuk mengurus keperluannya sendiri. Selain memberikan hak – hak kepada daerah, desentralisasi juga menerima kewajiban – kewajiban. Kedua aspek ini harus dapat diserasikan, dan untuk itu administrasi pembangunan berperan dalam menjembatani kebijaksanaan dan strategi nasional dengan upaya – upaya pembangunan yang diselenggarakan di daerah.
4.      Partisipasi masyarakat
Dalam pembangunan. Salah satu karakteristik atau cirri sistem administrasi modern adalah bahwa pengambilan keputusan dilakukan sedapat – dapatnya pada tingkat yang paling bawah (grass-root level). Dalam hal ini masyarakat, bersama – sama dengan aparatur pemerintah, menjadi stakeholder dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi daris etiap upaya pembangunan. Dengan meningkatnya pendidikan, masyarakat akan menjadi semakin terbuka, semakin maju dan modern.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak akan puas dengan hanya mendegar dan melaksanakan petunjuk, tetapi juga ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan menentukan nasib mereka sendiri. Pembangunan yang memberi kesempatan dan bertumpu pada masyarakat telah menjadi paradigm pembangunan yang memang relatif baru, namun sekarang berkembang dan dianut oleh para pakar seperti terungkat dalam banyak kepustakaan mengenai studi pembangunan (Kartasasmita, 1996).
5.      Implikasi dari dimensi administrasi dalam pembangunan daerah yang dikaitkan
dengan kemajemukan adalah dimungkinkannya keragaman dalam kebijaksanaan (policy diversity). Dari segi perencanaan pembangunan harus dipahami bahwa satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Tak ada satu pun daerah yang memiliki karakteristik yang sama, baik dari potensi ekonomi, sumber daya manusia, maupun kelembagaan masyarakatnya. Disamping itu, premis bahwa pemerintahan di daerah lebih mengetahui permasalahan daerahnya semakin menguat.
Dalam kerangka ini, kebijaksanaan yang bersifat nasional harus luwes (flexible), agar aparat pemerintah dibawahnya dapat mengembangkan dan memodifikasi kebijaksanaan tersebut sesuai dengan kondisi masing – masing wilayah (Heaphy, 1971). Untuk itu, kebijaksanaan nasional harus memahami karakteristik daerah dalam mempertimbangkan potensi pembangunan di daerah terutama dalam kebijaksanaan investasi sarana dan prasarana guna merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi daerah.
B.     PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN
Dalam literatur, istilah “kelembagaan” disandingkan atau disilangkan dengan “organisasi”.
Terdapat kebelumsepahaman tentang arti “kelembagaan” di kalangan ahli. Contoh: “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986). “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk meterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Koentjaraningrat, 1997).
Kelembagaan adalah social form. Ibarat organ-organ dalam tubuh manusia. Kata “kelembagaan” menunjuk kepada:  Sesuatu yang bersifat mantap (established) yang hidup (constitued) di dalam masyarakat. Suatu pemantapan perilaku (ways) yang hidup pada suatu kelompok orang. Merupakan sesuatu yang stabil, mantap, dan berpola. Berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat. Ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern. Berfungsi untuk mengefisienkan kehidupan sosial. Merupakan kelompok-kelompok sosial yang menjalankan masyarakat.Tiap kelembagaan dibangun untuk satu fungsi tertentu (kelembagaan pendidikan, ekonomi, agama, dan lain-lain).
Pengertian lembaga sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan yang sengit di kalangan ilmuan sosial. Bahkan lebih jauh Uphoff (1986), memberikan gambaran yang jelas tentang keambiguan antara lembaga dan organisasi. Istilah lembaga dan organisasi secara umum penggunaannya dapat dipertukarkan dan hal tersebut menyebabkan keambiguan dan kebingungan diantara keduanya. Israel (1990) memberikan penjelasan mengenai konsep umum tentang lembaga yang meliputi pada semua tingkatan lokal atau masyarakat, unit manajemen proyek, badan atau departemen pusat dan sebagainya. Pembedaan antara lembaga dan organisasi masih sangat kabur. Organisasi yang telah mendapatkan kedudukan khusus dan legitimasi dari masyarakat karena keberhasilannya memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dalam waktu yang panjang dapat dikatakan bahwa organisasi tersebut telah “melembaga”.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Eaton yaitu lembaga sebagai perencanaan, penataan dan bimbingan yang mewujudkan perubahan dalam nilai-nilai, fungsi-fungsi tekhnologi, menetapkan, mengembangkan, dan melindungi hubungan normative dan pola-pola tindakan yang baru serta memperoleh dukungan dan kelengkapan dalam lingkungan tersebut.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Siaigian yaitu  Perubahan-perubahan drastis yang terjadi dalam organisasi yang menyangkut cara organisasi berfungsi dan berintraksi dengan lingkungannya.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Osbon dan Plastrik yaitu Transpformasi organisasi adalah transformasi system secara fundamental guna menciptakan peningkatan yang drastis dalam efektifitas, efesiensi dan kemempuan mereka melakukan inofasi.
Ø  Terdapat 3 Unsur kelembagaan Yang harus Dibangun
·         Unsur Staf : unsur pembantu pimpinan (sekertariat)
·         Unsur Lini : Dinas daerah yaitu bagian yang bertanggung jawab kepada gubernur lewat sekda
·         Unsur Tekhnis : badan dan kantor : Bawasda, bapeda
Bedanya dinas dengan tekhnis yaitu kalau dinas lebih spesifik dalam menangani tugas sedangkan tekhnis dalam menangani urusan selalu ada keterkaitan dengan badan-badan lainnya. Sedangkan perbedaan kantor dengan badan bedanya adalah : kalau kantor dipimpin oleh eselon III sedangkan kantor oleh eselon II
Ada 3 aspek dalam pembangunan kelembagaan yaitu :
·         Diskontinyuitas lingkungan : ada ketidakseimbangan antara organisasi dengan lingkungannya
·         Perubahan yang bersifat revolusioner
·         Adanya perubahan pendekatan organisasi
Ada 3 Aspek yang harus dibangun dalam kelembagaan publik
·         Sistem
·         Struktur kelembagaan
·         SDM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar