HUBUNGAN
DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DENGAN PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN
A.
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Administrasi
pembangunan merupakan gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti
segenap proses penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusia
untuk mencapai tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha
perubahan dan pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu
bangsa, negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa. Gabungan kedua pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran
sebagai berikut.
Ø
Pembangunan
merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara
terusmenerus, berkesinambungan, pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil
tertentu yang diharapkan.
Ø
Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan
secara sadar dan merupakan hasil pemikiran sampai pada tingkat rasionalitas
tertentu.
Ø
Pembangunan
dilaksanakan secara berencana.
Ø
Pembangunan
mengarah pada modernitas dan bertujuan untuk menemukan cara hidup yang lebih
baik dari sebelumnya, lebih maju, serta dapat menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi atau iptek.
Ø
Pembangunan
mempunyai tujuan yang bersifat multidimensional, meliputi berbagai aspek
kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi, sosial-budaya,
serta pertahanan dan keamanan.
Ø
Pembangunan
ditujukan untuk membina bangsa.
Secara
umum, administrasi pembangunan diartikan sebagai bidang studi yang memelajari
sistem administrasi negara di negara yang sedang membangun serta upaya untuk
meningkatkan kemampuannya. Sementara dari sudut praktis, administrasi
pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yaitu
administrasi dan pembangunan.
Aspek-Aspek Dalam Administrasi
Pembangunan
Ada beberapa aspek dari dimensi
ruang dan daerah yang berkaitan dengan administrasi pembangunan daerah.
1.
Regionalisasi
atau perwilayahan.
Regionalisasi,
sebagai bagian dari upaya mengatasi aspek ruang dalam pembangunan, memberikan
keuntungan dalam mempertajam fokus dalam lingkup ruang yang jauh lebih kecil
dalam suatu negara. Tidak ada rumusan baku dan pasti yang dapat digunakan dalam
pengelompokan atau penggolongan suatu wilayah. Namun, wilayah disini umumnya
dimaksudkan sebagai suatu wujud (entity) politik dan pemerintahan,a rtinya unit
– unit wilayah pemerintah sesuai dengan tingkatannya, baik bersifatmotonom atau
administratif. Unit – unit wilayah dapat dibentuk karena alasan historis,
geografis, kondisi ekonomi atau latar belakang sosial budaya (Kartasasmita,
1996).
2.
Ruang,
akan tercermin dalam penataan ruang.
Tata
ruang pada hakikatnya merupakan lingkungan fisik yang mempunyai hubungan organisatoris
/ fungsional antara berbagai macam obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang
– ruang (Rapoport, 1980). Di dalam tata ruang terdapat suatu distribusi dari
tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan
sebelumnya.
Tata
ruang dalam hal ini, menurut Wetzing (1978), merupakan jabataran dari suatu
produk perencanaan fisik, konsepsi tata rung ini tidak hanya menyangkut suatu
wawasan yang disebut wawasan spesial, tetapi menyangkut pula aspek – aspek non
spasial atau a-spasial (Foley, 1970). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
struktur fisiks angat ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor – faktor nonfisik
seperti organisasi fungsional, pola sosial budaya, dan nilai kehidupan
komunitas (Porteous,1981).
3.
Otonomi
daerah.
Masyarakat
dalam suatu negara tidak hanya tinggal dan berada di pusat pemerintahan, tetapi
juga di tempat – tempat yang jauh dan terpencil dari pusat pemerintahan. Jika
kewenangan dan penguasaan pusat atas sumber daya menjadi terlalu besar, maka
akan timbul konflik atas penguasaan sumber – sumber daya tersebut. Untuk
menjaga agar konflik tersebut tidak terjadi dan meletakkan kewenangan pada
masyarakat dalam menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip kedaulatan
rakyat maka diterapkan prinsip ekonomi.
Melalui
otonomi diharapkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah menjadi
lebih efektif. Dimensi administratif yang berkaitan dengan otonomi adalah
sentralisasi. Desentralisasi pada dasarnya adalah penataan mekanisme
pengelolaan kebiajaksanaan dengan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada
daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menjadi
lebih efektif dan efisien. Desentralisasi dierminkan oleh pendelegasian
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan kepada pemerintah daerah dan
hak untuk mengurus keperluannya sendiri. Selain memberikan hak – hak kepada
daerah, desentralisasi juga menerima kewajiban – kewajiban. Kedua aspek ini
harus dapat diserasikan, dan untuk itu administrasi pembangunan berperan dalam menjembatani
kebijaksanaan dan strategi nasional dengan upaya – upaya pembangunan yang
diselenggarakan di daerah.
4.
Partisipasi
masyarakat
Dalam
pembangunan. Salah satu karakteristik atau cirri sistem administrasi modern
adalah bahwa pengambilan keputusan dilakukan sedapat – dapatnya pada tingkat
yang paling bawah (grass-root level). Dalam hal ini masyarakat, bersama – sama
dengan aparatur pemerintah, menjadi stakeholder dalam perumusan, implementasi,
dan evaluasi daris etiap upaya pembangunan. Dengan meningkatnya pendidikan,
masyarakat akan menjadi semakin terbuka, semakin maju dan modern.
Dalam kondisi seperti ini,
masyarakat tidak akan puas dengan hanya mendegar dan melaksanakan petunjuk,
tetapi juga ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan menentukan nasib
mereka sendiri. Pembangunan yang memberi kesempatan dan bertumpu pada
masyarakat telah menjadi paradigm pembangunan yang memang relatif baru, namun
sekarang berkembang dan dianut oleh para pakar seperti terungkat dalam banyak
kepustakaan mengenai studi pembangunan (Kartasasmita, 1996).
5.
Implikasi
dari dimensi administrasi dalam pembangunan daerah yang dikaitkan
dengan
kemajemukan adalah dimungkinkannya keragaman dalam kebijaksanaan (policy
diversity). Dari segi perencanaan pembangunan harus dipahami bahwa satu daerah
berbeda dengan daerah lainnya. Tak ada satu pun daerah yang memiliki
karakteristik yang sama, baik dari potensi ekonomi, sumber daya manusia, maupun
kelembagaan masyarakatnya. Disamping itu, premis bahwa pemerintahan di daerah
lebih mengetahui permasalahan daerahnya semakin menguat.
Dalam
kerangka ini, kebijaksanaan yang bersifat nasional harus luwes (flexible), agar
aparat pemerintah dibawahnya dapat mengembangkan dan memodifikasi kebijaksanaan
tersebut sesuai dengan kondisi masing – masing wilayah (Heaphy, 1971). Untuk
itu, kebijaksanaan nasional harus memahami karakteristik daerah dalam
mempertimbangkan potensi pembangunan di daerah terutama dalam kebijaksanaan
investasi sarana dan prasarana guna merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi daerah.
B.
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN
Dalam
literatur, istilah “kelembagaan” disandingkan atau disilangkan dengan
“organisasi”.
Terdapat kebelumsepahaman tentang arti “kelembagaan” di kalangan ahli. Contoh: “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986). “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk meterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Koentjaraningrat, 1997).
Terdapat kebelumsepahaman tentang arti “kelembagaan” di kalangan ahli. Contoh: “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986). “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk meterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Koentjaraningrat, 1997).
Kelembagaan
adalah social form. Ibarat organ-organ dalam tubuh manusia. Kata “kelembagaan”
menunjuk kepada: Sesuatu yang bersifat
mantap (established) yang hidup (constitued) di dalam masyarakat. Suatu
pemantapan perilaku (ways) yang hidup pada suatu kelompok orang. Merupakan
sesuatu yang stabil, mantap, dan berpola. Berfungsi untuk tujuan-tujuan
tertentu dalam masyarakat. Ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan
modern. Berfungsi untuk mengefisienkan kehidupan sosial. Merupakan
kelompok-kelompok sosial yang menjalankan masyarakat.Tiap kelembagaan dibangun
untuk satu fungsi tertentu (kelembagaan pendidikan, ekonomi, agama, dan
lain-lain).
Pengertian
lembaga sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan yang sengit di kalangan
ilmuan sosial. Bahkan lebih jauh Uphoff (1986), memberikan gambaran yang jelas
tentang keambiguan antara lembaga dan organisasi. Istilah lembaga dan
organisasi secara umum penggunaannya dapat dipertukarkan dan hal tersebut
menyebabkan keambiguan dan kebingungan diantara keduanya. Israel (1990)
memberikan penjelasan mengenai konsep umum tentang lembaga yang meliputi pada
semua tingkatan lokal atau masyarakat, unit manajemen proyek, badan atau
departemen pusat dan sebagainya. Pembedaan antara lembaga dan organisasi masih
sangat kabur. Organisasi yang telah mendapatkan kedudukan khusus dan legitimasi
dari masyarakat karena keberhasilannya memenuhi kebutuhan dan harapan
masyarakat dalam waktu yang panjang dapat dikatakan bahwa organisasi tersebut
telah “melembaga”.
Pengertian
pembangunan kelembagaan menurut Eaton yaitu lembaga sebagai perencanaan,
penataan dan bimbingan yang mewujudkan perubahan dalam nilai-nilai,
fungsi-fungsi tekhnologi, menetapkan, mengembangkan, dan melindungi hubungan
normative dan pola-pola tindakan yang baru serta memperoleh dukungan dan
kelengkapan dalam lingkungan tersebut.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Siaigian yaitu Perubahan-perubahan
drastis yang terjadi dalam organisasi yang menyangkut cara organisasi berfungsi
dan berintraksi dengan lingkungannya.
Pengertian
pembangunan kelembagaan menurut Osbon dan Plastrik yaitu Transpformasi
organisasi adalah transformasi system secara fundamental guna menciptakan
peningkatan yang drastis dalam efektifitas, efesiensi dan kemempuan mereka
melakukan inofasi.
Ø
Terdapat 3 Unsur kelembagaan Yang harus Dibangun
·
Unsur Staf :
unsur pembantu pimpinan (sekertariat)
·
Unsur Lini :
Dinas daerah yaitu bagian yang bertanggung jawab kepada gubernur lewat sekda
·
Unsur
Tekhnis : badan dan kantor : Bawasda, bapeda
Bedanya
dinas dengan tekhnis yaitu kalau dinas lebih spesifik dalam menangani tugas
sedangkan tekhnis dalam menangani urusan selalu ada keterkaitan dengan
badan-badan lainnya. Sedangkan perbedaan kantor dengan badan bedanya adalah :
kalau kantor dipimpin oleh eselon III sedangkan kantor oleh eselon II
Ada 3 aspek dalam
pembangunan kelembagaan yaitu :
·
Diskontinyuitas
lingkungan : ada ketidakseimbangan antara organisasi dengan lingkungannya
·
Perubahan
yang bersifat revolusioner
·
Adanya
perubahan pendekatan organisasi
Ada 3 Aspek yang harus dibangun dalam kelembagaan publik
·
Sistem
·
Struktur
kelembagaan
·
SDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar