“MAHASISWA DALAM ANTI KORUPSI”
korupsi
adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sangat luar biasa yang hampir
dilakukan oleh semua kalangan. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada
seluruh bagian kehidupan manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab
utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga
berdampak buruk pada sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik,
sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan.
Korupsi yang terjadi di Indonesia
sudah membudaya karena sulit untuk dihilangkan. Korupsi dalam berbagai
tingkatan sudah terjadi dan hampir dilakukan oleh semua golongan masyarakat.
Dengan kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari
yang sudah dianggap biasa atau membudaya. Oleh karena itu ada sebagian
masyarakat menganggap korupsi bukan lagi merupakan kejahatan besar. Jika
kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau
lambat korupsi akan menghancurkan bangsa ini. Oleh karena itu sudah semestinya
kita sebagai mahasiswa menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus kita
perangi bersama dengan sungguh-sungguh.
Karena sifatnya yang sangat luar
biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar
biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi
tanggungjawab komisi pemberantasan korupsi (KPK) atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan
tanggungjawab kita semua. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus
melibatkan kita semua dalam hal ini pihak pemerintah, pihak swasta dan
masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kelompok dari masyarakat memiliki
peranan penting untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di bangsa ini.
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, mahasiswa
mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut dapat kita lihat dari
beberapa peristiwa penting seperti Kebangkitan
Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI
tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Dengan melihat peristiwa-peristiwa tersebut
peran mahasiswa sangat penting sebagai motor pengerak bangsa ini dengan
berbagai gagasan-gagasan yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut
tidak dapat terlepas dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme.
Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan
idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran
penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Disinilah kita melihat mahasiswa
sebagai agent of change
Dalam konteks gerakan anti korupsi
mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan untuk menjadi motor penggerak
bangsa ini. Mahasiswa harus mampu berpikir kritis, dan memiliki keberanian
untuk menyatakan kebenaran. Dengan begitu diharapkan mahasiswa mampu menjadi agent of change, mampu menyuarakan
kepentingan rakyat, serta mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif.
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan
anti korupsi di dunia kampus dapat dibagi ke dalam dua aspek, yaitu: untuk asspek
individu mahasiswanya sendiri, dan untuk aspek komunitas mahasiswa dalam hal
ini organisasi kemahasiswaan. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa
diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan
tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan
dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi
kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.
Agar kita sebagai seorang mahasiswa
dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti korupsi maka pertama-tama kita
harus berperilaku anti koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan.
Dengan demikian kita harus mempunyai nilai-nilai anti korupsi dan memahami
korupsi serta prinsip-prinsip anti korupsi. hal ini dapat kita peroleh dengan mengikuti
kegiatan sosialisasi anti korupsi, seminar anti korupsi dan berbagai kegiatan
yang berkaitan dengan anti korupsi. Pengetahuan yang diperoleh tersebut harus kita
implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain kita sebagai
mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa kita bersih dan jauh dari
perbuatan korupsi.
Oleh :
Paulinus Bendu
Mahasiswa
Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP UNDANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar