Selasa, 24 November 2015

HUBUNGAN DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DENGAN PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN



HUBUNGAN DAN PERBEDAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DENGAN PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN

A.     ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Administrasi pembangunan merupakan gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti segenap proses penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Gabungan kedua pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran sebagai berikut.
Ø  Pembangunan merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terusmenerus, berkesinambungan, pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil tertentu yang diharapkan.
Ø   Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan merupakan hasil pemikiran sampai pada tingkat rasionalitas tertentu.
Ø  Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
Ø  Pembangunan mengarah pada modernitas dan bertujuan untuk menemukan cara hidup yang lebih baik dari sebelumnya, lebih maju, serta dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi atau iptek.
Ø  Pembangunan mempunyai tujuan yang bersifat multidimensional, meliputi berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Ø  Pembangunan ditujukan untuk membina bangsa.
Secara umum, administrasi pembangunan diartikan sebagai bidang studi yang memelajari sistem administrasi negara di negara yang sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya. Sementara dari sudut praktis, administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yaitu administrasi dan pembangunan.
Aspek-Aspek Dalam Administrasi Pembangunan
Ada beberapa aspek dari dimensi ruang dan daerah yang berkaitan dengan administrasi pembangunan daerah.
1.      Regionalisasi atau perwilayahan.
Regionalisasi, sebagai bagian dari upaya mengatasi aspek ruang dalam pembangunan, memberikan keuntungan dalam mempertajam fokus dalam lingkup ruang yang jauh lebih kecil dalam suatu negara. Tidak ada rumusan baku dan pasti yang dapat digunakan dalam pengelompokan atau penggolongan suatu wilayah. Namun, wilayah disini umumnya dimaksudkan sebagai suatu wujud (entity) politik dan pemerintahan,a rtinya unit – unit wilayah pemerintah sesuai dengan tingkatannya, baik bersifatmotonom atau administratif. Unit – unit wilayah dapat dibentuk karena alasan historis, geografis, kondisi ekonomi atau latar belakang sosial budaya (Kartasasmita, 1996).
2.      Ruang, akan tercermin dalam penataan ruang.
Tata ruang pada hakikatnya merupakan lingkungan fisik yang mempunyai hubungan organisatoris / fungsional antara berbagai macam obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang – ruang (Rapoport, 1980). Di dalam tata ruang terdapat suatu distribusi dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan sebelumnya.
Tata ruang dalam hal ini, menurut Wetzing (1978), merupakan jabataran dari suatu produk perencanaan fisik, konsepsi tata rung ini tidak hanya menyangkut suatu wawasan yang disebut wawasan spesial, tetapi menyangkut pula aspek – aspek non spasial atau a-spasial (Foley, 1970). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisiks angat ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor – faktor nonfisik seperti organisasi fungsional, pola sosial budaya, dan nilai kehidupan komunitas (Porteous,1981).
3.      Otonomi daerah.
Masyarakat dalam suatu negara tidak hanya tinggal dan berada di pusat pemerintahan, tetapi juga di tempat – tempat yang jauh dan terpencil dari pusat pemerintahan. Jika kewenangan dan penguasaan pusat atas sumber daya menjadi terlalu besar, maka akan timbul konflik atas penguasaan sumber – sumber daya tersebut. Untuk menjaga agar konflik tersebut tidak terjadi dan meletakkan kewenangan pada masyarakat dalam menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat maka diterapkan prinsip ekonomi.
Melalui otonomi diharapkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah menjadi lebih efektif. Dimensi administratif yang berkaitan dengan otonomi adalah sentralisasi. Desentralisasi pada dasarnya adalah penataan mekanisme pengelolaan kebiajaksanaan dengan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif dan efisien. Desentralisasi dierminkan oleh pendelegasian penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan kepada pemerintah daerah dan hak untuk mengurus keperluannya sendiri. Selain memberikan hak – hak kepada daerah, desentralisasi juga menerima kewajiban – kewajiban. Kedua aspek ini harus dapat diserasikan, dan untuk itu administrasi pembangunan berperan dalam menjembatani kebijaksanaan dan strategi nasional dengan upaya – upaya pembangunan yang diselenggarakan di daerah.
4.      Partisipasi masyarakat
Dalam pembangunan. Salah satu karakteristik atau cirri sistem administrasi modern adalah bahwa pengambilan keputusan dilakukan sedapat – dapatnya pada tingkat yang paling bawah (grass-root level). Dalam hal ini masyarakat, bersama – sama dengan aparatur pemerintah, menjadi stakeholder dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi daris etiap upaya pembangunan. Dengan meningkatnya pendidikan, masyarakat akan menjadi semakin terbuka, semakin maju dan modern.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak akan puas dengan hanya mendegar dan melaksanakan petunjuk, tetapi juga ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan menentukan nasib mereka sendiri. Pembangunan yang memberi kesempatan dan bertumpu pada masyarakat telah menjadi paradigm pembangunan yang memang relatif baru, namun sekarang berkembang dan dianut oleh para pakar seperti terungkat dalam banyak kepustakaan mengenai studi pembangunan (Kartasasmita, 1996).
5.      Implikasi dari dimensi administrasi dalam pembangunan daerah yang dikaitkan
dengan kemajemukan adalah dimungkinkannya keragaman dalam kebijaksanaan (policy diversity). Dari segi perencanaan pembangunan harus dipahami bahwa satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Tak ada satu pun daerah yang memiliki karakteristik yang sama, baik dari potensi ekonomi, sumber daya manusia, maupun kelembagaan masyarakatnya. Disamping itu, premis bahwa pemerintahan di daerah lebih mengetahui permasalahan daerahnya semakin menguat.
Dalam kerangka ini, kebijaksanaan yang bersifat nasional harus luwes (flexible), agar aparat pemerintah dibawahnya dapat mengembangkan dan memodifikasi kebijaksanaan tersebut sesuai dengan kondisi masing – masing wilayah (Heaphy, 1971). Untuk itu, kebijaksanaan nasional harus memahami karakteristik daerah dalam mempertimbangkan potensi pembangunan di daerah terutama dalam kebijaksanaan investasi sarana dan prasarana guna merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi daerah.
B.     PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN
Dalam literatur, istilah “kelembagaan” disandingkan atau disilangkan dengan “organisasi”.
Terdapat kebelumsepahaman tentang arti “kelembagaan” di kalangan ahli. Contoh: “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986). “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk meterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Koentjaraningrat, 1997).
Kelembagaan adalah social form. Ibarat organ-organ dalam tubuh manusia. Kata “kelembagaan” menunjuk kepada:  Sesuatu yang bersifat mantap (established) yang hidup (constitued) di dalam masyarakat. Suatu pemantapan perilaku (ways) yang hidup pada suatu kelompok orang. Merupakan sesuatu yang stabil, mantap, dan berpola. Berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat. Ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern. Berfungsi untuk mengefisienkan kehidupan sosial. Merupakan kelompok-kelompok sosial yang menjalankan masyarakat.Tiap kelembagaan dibangun untuk satu fungsi tertentu (kelembagaan pendidikan, ekonomi, agama, dan lain-lain).
Pengertian lembaga sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan yang sengit di kalangan ilmuan sosial. Bahkan lebih jauh Uphoff (1986), memberikan gambaran yang jelas tentang keambiguan antara lembaga dan organisasi. Istilah lembaga dan organisasi secara umum penggunaannya dapat dipertukarkan dan hal tersebut menyebabkan keambiguan dan kebingungan diantara keduanya. Israel (1990) memberikan penjelasan mengenai konsep umum tentang lembaga yang meliputi pada semua tingkatan lokal atau masyarakat, unit manajemen proyek, badan atau departemen pusat dan sebagainya. Pembedaan antara lembaga dan organisasi masih sangat kabur. Organisasi yang telah mendapatkan kedudukan khusus dan legitimasi dari masyarakat karena keberhasilannya memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dalam waktu yang panjang dapat dikatakan bahwa organisasi tersebut telah “melembaga”.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Eaton yaitu lembaga sebagai perencanaan, penataan dan bimbingan yang mewujudkan perubahan dalam nilai-nilai, fungsi-fungsi tekhnologi, menetapkan, mengembangkan, dan melindungi hubungan normative dan pola-pola tindakan yang baru serta memperoleh dukungan dan kelengkapan dalam lingkungan tersebut.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Siaigian yaitu  Perubahan-perubahan drastis yang terjadi dalam organisasi yang menyangkut cara organisasi berfungsi dan berintraksi dengan lingkungannya.
Pengertian pembangunan kelembagaan menurut Osbon dan Plastrik yaitu Transpformasi organisasi adalah transformasi system secara fundamental guna menciptakan peningkatan yang drastis dalam efektifitas, efesiensi dan kemempuan mereka melakukan inofasi.
Ø  Terdapat 3 Unsur kelembagaan Yang harus Dibangun
·         Unsur Staf : unsur pembantu pimpinan (sekertariat)
·         Unsur Lini : Dinas daerah yaitu bagian yang bertanggung jawab kepada gubernur lewat sekda
·         Unsur Tekhnis : badan dan kantor : Bawasda, bapeda
Bedanya dinas dengan tekhnis yaitu kalau dinas lebih spesifik dalam menangani tugas sedangkan tekhnis dalam menangani urusan selalu ada keterkaitan dengan badan-badan lainnya. Sedangkan perbedaan kantor dengan badan bedanya adalah : kalau kantor dipimpin oleh eselon III sedangkan kantor oleh eselon II
Ada 3 aspek dalam pembangunan kelembagaan yaitu :
·         Diskontinyuitas lingkungan : ada ketidakseimbangan antara organisasi dengan lingkungannya
·         Perubahan yang bersifat revolusioner
·         Adanya perubahan pendekatan organisasi
Ada 3 Aspek yang harus dibangun dalam kelembagaan publik
·         Sistem
·         Struktur kelembagaan
·         SDM

MAKALAH “PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH”




MAKALAH
“PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH”



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan hikmat dan kemampuan sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi syarat untuk memperoleh nilai tugas pada mata kuliah perencanaan pembangunan dengan judul Pembangunan Ekonomi Daerah”
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini, dan secara khusus penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah perencanaan pembangunan yang telah banyak memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi penulis.
Dikarenakan pengetahuan yang terbatas, penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya, baik ditinjau dari segi materi maupun dari segi tata bahasanya. Namun, penyusun telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Sekian dan terimakasih.

                                                                                                Kupang, 21 November 2015

                                                                                                   Penyusun



  



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang tadinya bersifat sentralisasi (terpusat), sekarang mengarah kepada desentralisasi yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.
Dasar konseptual pembangunan daerah umumnya tidak dijelaskan secara eksplisit. Pengertiannya lebih bermakna praktis (utilitarian), di mana pembangunan daerah di anggap mampu secara efektif menghadapi permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah melalui mekanisme pengambilan keputusan otonomi diyakini mampu merespons permasalahan aktual yang akan sering muncul dalam keadaan masih tingginya intensitas alokasi sumber daya alam dalam pembangunan. Otonomi dalam administrasi pembangunan ini dirasakan makin relevan sejalan dengan keragaman sosial dan ekologi (bio-social diversity) pada suatu wilayah.
Pengertian dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan, atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan daerah dari setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau  negara yang berukuran  kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah pembangunan daerah. Sebaliknya bagi  negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu menetapkan definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk mengimplementasikan pembangunannya.
Dasar hukum penyelenggaraan pembangunan daerah bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 Bab VI pasal 18. Hingga saat ini, implementasi formal pasal tersebut terdiri tiga kali momentum penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum tahun 1974, bukan saja pembangunan daerah, pembangunan nasional juga diakui belum didefinisikan dan direncanakan secara baik. Implementasi pembangunan daerah berdasar UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, terbukti sangat mendukung keberhasilan pembangunan nasional hingga Pelita VI tetapi juga mampu secara langsung melegitimasi kepemimpinan Presiden Suharto. Sementara UU No 22 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 32 Tahun 2004 lebih merupakan koreksi-koreksi sistematis disebabkan oleh permasalahan struktural (sistemik) maupun dalam hal implementasi. Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai pembangunan daerah dalam sebuah makalah yang berjudul “ Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah ”.
1.2         Identifikasi Permasalahan
Permasalahan yang diangkat di dalam makalah ini adalah:
1.      Perbedaan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
2.      Teori strategi pembangunan ekonomi
3.      Strategi pembangunan ekonomi Indonesia
4.      Pembangunan ekonomi daerah
5.      Strategi pembangunan ekonomi daerah
1.3         Tujuan
Maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Indonesia, serta untuk mengetahui strategi pembangunan ekonomi daerah khususnya di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi
Sebelum memberikan pemaparan yang lebih dalam mengenai strategi pembangunan ekonomi daerah alangkah baiknya kita rinci terlebih dahulu apa yang di maksud dengan istilah pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu Negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan Pendapatan Nasional Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik. Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang.


2.2         Teori Strategi Pembangunan Ekonomi
Strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945 (terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945) ; tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Paradigma Pembangunan untuk semua dalam konteks Indonesia, menurut Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi dasar pembangunan.
a.       Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan, serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia.
“Dalam kerangka pembangunan yang inklusif ini, pemerintah telah menjalankan berbagai macam kebijakan. Di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,” ujarnya.
b.      Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
c.       Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.
d.      Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
e.       Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR). “Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.
f.       Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik
2.3         Strategi Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya Nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik, dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia labih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekankan laju yang sangat tinggi (hyper inflasi).
Dari  keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesia-pun tidak mengesampingkan stratei pertumbuhan, dan strategi yang berwawasan ruang ( terbukti dengan dibaginya wilayah Indonesia dengan berbagai wilayah pembangunan I,II, III dan seterusnya).
Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan dtetapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
·         Repelita I  : meletakkan titik berat pada sector pertanian dan industry yang mendukung setor pertanian meletakkan lendasan yang kuat bagi tehap selanjutnya.
·         Repelita II : meletakkan titik berat pada sector pertanian dengan meningkatkan industry yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
·         Repelita III : meletakkan titik berat pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industry yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
·         Repelita IV : meletakkan titik berat pada sector pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industry yang dapat manghasilkan mesin-mesin industry sendiri, baik industry ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-Repelita selanjtnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.



2.4         Pembangunan Ekonomi Daerah
Sebelum  menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namun kami dalam hal ini akan menjelaskan pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.
Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :
a)      Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
b)      Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.
c)      Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk  suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.
Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.

2.5         Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah
Secara umum strategi pembangunan ekonomi adalah mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk yan ada sekarang dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja.
Lincolin Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a)      Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)
Melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung, yaitu :
·         Pembuatan bank tanah (land banking), dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam penggunaannya dan lain sebagainya.
·         Pengendalian perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah.
·         Penataan kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan.
·         Pengaturan tata ruang (zoning) dengan baik untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.
·         Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, disamping menciptakan lapangan kerja.
·         Penyediaan infrastruktur seperti : sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dan lain sebagainya.

b)      Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
·         Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas lingkungan.
·         Pembuatan informasi terpadu yanf dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana pembangunan ekonomi daerah.
·         Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
·         Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
·         Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan litbang). Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang pengembangan produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru.

c)      Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy)
Strategi pengembangan sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan. Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan denganca cara :
·         Pelatihan dengan system customized training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan harapan sipemberi kerja.
·         Pembuatan bank keahlian (skill banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang keahlian dan latar belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang mendukung bagi perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di daerah.
·         Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat.

d)     Strategi pengembangan masyarakat (community based development strategy)
Strategi pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang baik di Indonesia belakangan ini, karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.

BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan. Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
  1. Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
  2. Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
  3. Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
  4. Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
  5. Adanya pemerataan pembangunan.
3.2     Saran
Pembangunan daerah disertai dengan otonomi atau disebut juga otonomi daerah, sangat relevan dengan pembangunan secara menyeluruh karena beberapa alasan.
·         Bahwa pembangunan daerah sangat tepat diimplementasikan dalam mana perekonomian mengandalkan kepada pengelolaan sumber-sumber daya publik (Common and public resources) antara lain sektor kehutanan, perikanan, atau pengelolaan wilayah perkotaan.
·         Pembangunan daerah meyakini mampu memenuhi  harapan keadilan ek onomi bagi sebagian banyak orang. Dengan otonomi daerah diharapkan dapat memenuhi prinsip bahwa yang menghasilkan adalah yang menikmati, dan  yang menikmati haruslah yang menghasilkan.
·         Pembangunan daerah dapat menurunnya biaya-biaya transaksi ( transaction cost). Biaya transaksi merupakan biaya total pembangunan yang dapat dipisahkan ke dalam biaya informasi , biaya yang melekat dengan harga komoditi, dan biaya pengamanan.
·         Pembangunan daerah dapat meningkatnya domesticpurchasing power
Empat alasan yang dikemukakan di atas memiliki makna strategis dalam rangka mengembangkan perekonomian di daerah utamanya di perdesaan. Hal tersebut bukan saja disebabkan sumber permasalahan lebih banyak bertempat diperdesakan secara fisik, tetappi sesungguhnya perdesaaan juga menyimpan nilai-nilai lokal yang perli diberi peluang untuk berkembang memanfaatkan sumber-sumberdaya alam melalui otonomi daerah.
Itulah sebabnya menjadi penting bahwa pembangunan daerah memerlukan perencanaan dan koordinasi yang terpadu, secara vertikal maupun horizontal, untuk mengantisipasi aliran externality secara spasial maupun akumulatif. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan daerah yang disusun tidak hanya dapat memberi panduan yang terarah dan efisien bagi pemecahan permasalahan tetapi lebiih jauh memberi jaminan akan keberlanjutan sistem produksi dalam wilayah.




DAFTAR PUSTAKA






http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/04/20/perkembangan-strategi-dan-perencanaan-pembangunan-ekonomi-indonesia/



Nugroho, Iwan dan Rokhimin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Jakarta. LP3ES
Drs.Subandi,M.M.2005.Sistem Ekonomi Indonesia. Alfabeta Bandung