Minggu, 27 November 2016

PERADILAN TATA USAHA NEGARA



A.    Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Negara Hukum
Pengertian dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan  sengketa Tata Usaha Negara, sengketa yang dimaksudkan adalah sengketa yang timbul dalam bidang hukum Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata (dalam hal ini anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006). Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. Jadi dengan melihat pengertian tersebut, maka jika eksistensi peradilan tata usaha negara dalam konteks negara hukum yaitu Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.

B.     Karakteristik Peradilan Tata Usaha Negara
Ciri khas hukum acara Peradilan tata usaha negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena; pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Selanjutnya Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan, maka hal itu disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.
Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Bruggink memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Dengan didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara garis besarnya kita dapat menggali beberapa asas hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara: 
a.       Asas Praduga rechtmatig. (Pasal 67 ayat (1) UU PTUN)
b.      Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dipersengketakan. (Pasal 67 ayat 1 dan ayat 4 huruf a)
c.       Asas para pihak harus didengar . 
d.      Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945 jo Pasal 4 UU 14/1970)
e.       Asas peradilan dilakukan dengan sederahana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU 14/ 1970)
f.       Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang dilengakapi dengan pertimbangan-pertimbangan (Pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (Pasal 63 UU PTUN). Dengan demikian asas ini memberikan peran kepada hakim dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materil dan untuk itu UU PTUN mengarah kepada pembuktian bebas .Bahkan, jika dianggap perlu untuk mengatasi kesulitan penggugat memperoleh informasi atau data yang diperlukan, maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejatan TUN sebagai pihak tergugat itu untuk memberikan informasi atau yang diperlukan itu (Pasal 85 UU PTUN).
g.      Asas sidang terbuka untuk umum. (Pasal 17 dan Pasal 18 UU 14/1970 jo Pasal 70 UU PTUN).
h.      Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang terbawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan puncaknya adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan dianutnya asas ini, maka kesalahan dalam keputusan pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh Pengadilan yang lebih tinggi. Terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum banding kepada PT TUN dan kasasi kepada MA. Sedangkan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum permohonan peninjuan kembali kepada MA.
i.        Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. (Pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).



C.    Ciri Pembeda Antara Hukum Acara Perdata Dengan Peradilan Tata Usaha Negara
1.      Obyek Gugatan
Objek gugatan TUN adalah KTUN yang mengandung perbuatan onrechtsmatingoverheid daad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Hukum acara perdata adalah onrechtmating daad (perbuatan melawan hukum)
2.      Kedudukan Para Pihak
Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihk tergugat dan badan atau pejabat TUN sebagai pihak tergugat. Pada hukum acara perdata para pihak tidakn terikat pada kedudukan.
3.      Gugat Rekonvensi
Dalam hukum acara perdata dikenal dengan gugat rekonvensi (gugat balik), yang artinya gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. 
4.      Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
Dalam hukum acara TUN pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 Hari.
5.      Tuntutan Gugatan 
Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiar. Dalam hukum acara PTUN hanya dikenal satu macam tuntutan poko yang berupa tuntutan agar KTUN yang digugat itu dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan oleh tergugat.
6.      Rapat Permusyawaratan
Dalam hukum acara perdata tidak dikenal Rapat permusyawaratan. Dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur pasal 62 UU PTUN.
7.      Pemeriksaan Persiapan
Dalam hukum acara PTUN juga dikenal Pemeriksaan persiapan yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam pemeriksaan persiapan hakim wajib member nasehat kepada pengugat untuk memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 hari dan hakim memberi penjelasan kepada badan hukum atau pejabat yang bersangkutan.
8.      Putusan Verstek
Kata verstek berarti bahwa pernyataan tergugat tidak dating pada hari sidang pertama. Apabila verstek terjadi maka putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Ini terjadi karena tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. PTUN tidak mengenal Verstek.
9.      Pemeriksaan Cepat
Dalam hukum acara PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN, pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata. Pemerikasaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat. 
10.  Sistem Hukum Pembuktian
Sistem pembuktian vrij bewijsleer) dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil (pasal 107 UU PTUN).
11.  Sifat Ega Omnesnya Putusan Pengadilan
Artinya berlaku untuk siapa saja dan tidaka hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara, sama halnya dalam hukum acara perdata.
12.  Pelaksanaan serta Merta (executie bij voorraad)
Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenaldalam hukum acara perdata. Ini terdapat pada pasal 115 UU PTUN.
13.  Upaya pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
Dalam hukum acara perdata apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka dikenal dengan upaya emaksa agar putusan tersebut dilaksanakan. Dalam hukum acara PTUN tidak di kenal karena bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata. Hakikat hukum acara PTUN adalah untuk membatalkan KTUN yang telah dikeluarkan.
14.  Kedudukan Pengadilan Tinggi
Alam hukum acara perdata kedudukan pebgadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding, sehingga tiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri). Dalam hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.
15.  Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata, apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Dalam hukum acara PTUN diatur pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus maka ketua pengadilan dapat menujuk seorang hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis.

Sumber: http://po-box2000.blogspot.co.id/2011/04/hukum-ptun-pengertian-asas-asas-dan.html

Senin, 03 Oktober 2016

PERANAN GENERASI MUDA DALAM MELESTARIKAN BAHASA INDONESIA



PERANAN GENERASI MUDA
DALAM MELESTARIKAN BAHASA INDONESIA
Oleh: Paulinus Bendu

Bahasa Indonesia perlu mendapat perhatian khusus dalam hal pelestariannya. Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat Indonesia semakin terbawa arus westernisasi atau budaya kebarat-baratan. Rasanya, siapa pun akan teringat pada momen bersejarah bangsa Indonesia, yaitu Sumpah Pemuda. Semboyan dalam sumpah itu memiliki roh kebanggaan dan kebangsaan yang sangat tinggi. Salah satu butir dalam Sumpah Pemuda 1928 menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Ini berkaitan erat dengan pembinaan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. Selain itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi antar daerah, antar suku bangsa dan masyarakat etnis, dan antar budaya Indonesia.
Seiring dengan kemajuan komunikasi, dapat diperkirakan hampir tak ada bahasa daerah yang luput dari pengaruh bahasa Indonesia. Namun, sebaliknya pula bahasa Indonesia telah dipengaruhi atau diperkaya oleh bahasa-bahasa daerah selain bahasa asing. Sumbangan bahasa daerah ataupun bahasa asing demikian besar sehingga dalam pertumbuhan dan perkembangannya dari bahasa Melayu, bahasa Indonesia akan memiliki karakter tersendiri.
Pengoptimalan Peran
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia telah menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya. Apa yang harus dilaksanakan adalah peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia.

Pertama, meningkatkan fungsinya sebagai lambang kebanggaan dan lambang harga diri bangsa Indonesia. Dengan fungsi ini, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai harga diri dan martabat bangsa, dan falsafah hidup yang menempatkan bangsa Indonesia dalam kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Kedua, meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa yang akan menampakkan ciri khas, sekaligus membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di dunia. Fungsi pertama dan kedua ini berkaitan erat dengan peningkatan fungsi yang ketiga dari bahasa Indonesia, yaitu sebagai sarana pemersatu bangsa. Fungsi ini memungkinkan dan memantapkan kehidupan sebagai bangsa yang bersatu, tetapi tidak sampai menghapuskan latar belakang sosial budaya dan bahasa daerah. Ketiga fungsi ini berkaitan pula dengan fungsi keempat bahasa Indonesia yang juga harus ditingkatkan, yaitu bahasa nasional dalam perannya sebagai sarana perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai pendukung kebudayaan nasional perlu pula diupayakan sehingga, dengan demikian, fungsinya tidak sekadar sebagai pendukung kesusastraan nasional, tetapi juga mendorong dan menggalakkan pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional. Nilai-nilai moralitas yang dimilikinya akan membina sikap manusia Indonesia yang, sekalipun memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, mempunyai pengaruh kuat dalam masyarakat, memiliki kekayaan atau menduduki jabatan yang tinggi, akan tetap berkepribadian yang sopan santun, tidak sombong atau tinggi hati. Cukup banyak ungkapan dalam khazanah bahasa Indonesia yang berisi pesan-pesan moral bagi manusia Indonesia yang berketuhanan serta beradat-berbudaya.
Sikap Bahasa
Dalam dunia pendidikan, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan dapat dibanggakan. Bahasa Indonesia telah membuktikan kemampuannya bukan sekadar sebagai bahasa pengantar pendidikan di tingkat lembaga pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga sebagai sarana penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta sarana alih pengetahuan dan alih teknologi di tingkat lembaga pendidikan tinggi. Fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut perhatian khusus karena kepesatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut kedinamisan bahasa Indonesia, terutama dalam kaitan dengan pengembangan tata istilah keilmuan.
Sikap bahasa merupakan faktor pendukung optimalisasi peran dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai penguat jati diri bangsa. Sikap positif terhadap bahasa Indonesia harus terus ditingkatkan. Sikap berbahasa mengandung keterpaduan antara sikap menghormati dan memuliakan secara nyata serta sikap taat pada kesepakatan bangsa mengenai peran dan kedudukan bahasa Indonesia. Hal ini sekaligus akan sejalan dan setara dengan peningkatan dan pemantapan sikap kebersamaan dalam membina, memelihara, dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia tercinta melalui idealisme bahasa Indonesia.
Sikap bahasa yang perlu dimiliki ini dilakukan dengan berbagai upaya, yakni:
meningkatkan rasa kebanggaan memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai keperluan dan kemanfaatannya yang menjangkau seluruh lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia,
menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Penghindaran penggunaan bahasa asing secara berlebihan dapat disebabkan telah ada padanannya dalam bahasa Indonesia ataupun untuk menghindari gangguan terhadap kelancaran komunikasi. Selain itu, penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar lingkungan dan keperluannya selain merupakan pelecehan terhadap peran dan kedudukan serta hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia, juga melemahkan pembinaan wawasan kebangsaan,
meningkatkan frekuensi pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia dalam semua kesempatan dan aktivitas, baik resmi maupun tidak resmi. Dari sudut pandang psikologi pendidikan, suatu keberhasilan bukan sekadar tercapai melalui pendidikan formal dan pelatihan, tetapi lebih-lebih melalui pembiasaan penggunaan secara terus-menerus dalam lingkungan masyarakat dan di tengah-tengah keluarga.
Kesiapan dan peran nyata bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan pemantapan rasa kecintaan dan rasa kebanggaan memiliki bahasa Indonesia. Rasa kebanggaan memiliki bahasa Indonesia terikat erat dengan pencerminan dan perwujudan cinta tanah air, cinta budaya Indonesia, serta cinta terhadap keseluruhan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia.
Kita sebagai bangsa Indonesia, sudah sepatutnya dengan bangga menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, bukan dengan gaya bicara yang kebarat-baratan agar dianggap keren atau gaul. Bahasa tersebut sudah jelas-jelas berbeda dengan tata krama dan aturan moral dari budaya kita, Indonesia.

Sebagai generasi muda bangsa Indonesia, kita bertugas untuk melestarikan dan menjaga penggunaan bahasa Indonesia, dengan cara menggunakannya dalam percakapan sehari-hari. Dengan demikian, orang-orang di sekitar kita bisa ikut berbicara dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar, dengan diawali dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Jangan sampai, jika dibiarkan terus seperti ini, keeksistensian bahasa Indonesia menjadi semakin tergeser dengan keberadaan bahasa-bahasa gaul Indonesia/kebarat-baratan.

PENGARUH BAHASA GAUL TERHADAP EKSISTENSI BAHASA INDONESIA DI KALANGAN REMAJA



PENGARUH BAHASA GAUL TERHADAP EKSISTENSI BAHASA INDONESIA DI KALANGAN REMAJA
Oleh: Paulinus Bendu
Bila kita berbicara tentang bahasa, pertama kita harus mengetahui apa arti dari bahasa itu sendiri dan pengaruh bahasa bagi kita. Dalam arti yang sangat singkat, bahasa adalah alat atau sarana untuk berkomunikasi. Bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem lambang bunyi arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri. Dimana pelaku/pengguna bahasa adalah kita sendiri dan sangat berpengaruh dalam kehidupan kita.
Beralih ke penggunaan bahasa di setiap bangsa atau negara, bahasa mengambil peran yang sangat penting dan merupakan identitas suatu bangsa. Seperti di negara kita, Indonesia mempunyai banyak bahasa, yang semakin memperjelas identitas negara kita dengan negara lain, tetapi bahasa yang dapat menyatukan masyarakat Indonesia sendiri dan telah di akui sebagai bahasa nasional pada saat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah bahasa Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan datang.
Bahasa Gaul adalah Bahasa non resmi yang digunakan oleh kalangan tertentu ,sifatnya sementara. Bahasa gaul merupakan salah satu cabang dari bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk pergaulan. Istilah ini mulai muncul pada akhir ahun 1980-an. Pada saat itu bahasa gaul dikenal sebagai bahasanya para anak jalanan. Disebabkan dari arti kata prokem dalam pergaulan sebagai preman. Bahasa gaul pada umumnya digunakan sebagai sarana komunikasi di antara remaja sekelompoknya selama kurun tertentu. Hal ini dikarenakan, remaja memiliki bahasa tersendiri dalam mengungkapkan ekspresi diri. Sarana komunikasi diperlukan oleh kalangan remaja untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap tertutup bagi kelompok usia lain atau agar pihak lain tidak dapat mengetahui apa yang sedang dibicarakannya.
Kehadiran bahasa gaul dalam pergaulan sosial di negeri ini agaknya tidak makin meyurut tetapi justru makin meluas. Ruang-ruang publik makin kuyup dengan idiom-idiom bahasa gaul. Bahasa tersebut saat ini telah menyebar kemana-mana. Penggunanya tidak hanya kalangan remaja perkotaan tetapi juga telah merambah ke daerah-daerah pinggiran dan pedesaan akibat urbanisasi yang kian sulit terkendali.
Bahasa gaul yang sudah merambah ke daerah-daerah pinggiran akan dapat mudah diserap oleh masyarakatnya. Apalagi anan-anak muda dan remaja. Dengan ide-ide kreatif mereka terkadang bahasa tersebut penggunaanya dapat di campur dengan bahasa daerah mereka yang nantinya akan memunculkan bahasa-bahasa yang baru lagi dan lucu dan mereka akan memperkenalkan bahasa tersebut kepada teman-teman sekelompoknya.
Bahasa gaul akan cepat berkembang dikalangan remaja, karena bahasa gaul pada umunya digunakan sebagai sarana komunikasi diantara remaja sekelompoknya. Ketika seorang remaja sudah mengetahui satu bahasa gaul yang menurut mereka itu masih asing, pasti mereka akan gunakan bahasa tersebut dalam percakapan mereka sehari-hari.pada saat mereka bertemu dan berkumpul dengan teman sebaya mereka, pasti mereka akan menggunakan bahasa tersebut dalam percakapan mereka. Secara tidak langsung mereka sudah menularkan bahasa itu kepada teman-teman sekelompoknya. Itu wajar-wajar saja karena itu bahasa mereka. Apabila mereka tidak menggunakan bahasa gaul mereka akan dikatakan tidak gaul.
Anak remaja akan dikatakan dikatakan gaul dan modern apabila mereka mampu menyesuaikan dengan keadaan saat ini yaitu mampu menyesuaikan dengan infromasi serta teknologi yang berkembang saat ini serta dapat menggunakan dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya hal tersebut tidak lepas juga kaitannya dengan bahasa gaul yang akan mereka temui nanti yaitu ketika mereka menggunakan teknologi yang canggih saat ini.
Dalam Era globalisasi ini dimana semua alat teknologi sudah canggih, pastinya semua anak remaja tidak ketinggalan. Sebagai contoh hp dikalangan anak muda, semua anak muda di Indonesia sudah memiliki hp dari yang harganya selangit sampai yang terendah dengan berbagai macam fungsi dan kegunaanya. Melalui hp anak muda dapat berkomunikasi dan bertukar informasi dengan teman. Salah satunya melalui sms mereka dapat berkomunikasi secara tertulis.
Bahasa yang mereka gunakan dalam sms bermacam-macam, yang pasti singkat dan mudah dimengerti, mereka juga akan menggunakan bahasa asing saat berkomunikasi dalam sms. Mereka akan menggunakannya dalam setiap pengiriman pesan. Dari kegiatan ini mereka akan menemukan bahasa-bahasa gaul yang baru pula. Selain dari sms mereka juga akan menemukan berbagai bahasa melalui internet, karena jaringan ini lebih luas. Anak remaja saat ini tidak ketinggalan dengan informasi yang ada di internet. Tidak hanya anak muda bahkan semua orang dapat menemukan segala sesuatu dari internet. Dari internet akan memudahkan orang dalam berkomunikasi.
Komunikasi melalui internet saat ini salah satunya adalah melalui facebook. Yang dapat dilihat dari status dinding yang mereka tulis di facebook sangat bermacam-macam bahasanya. Bahasa akan selalu berkembang sesuai latar sosial budaya pemakainya baik berdasarkan kondisi sosiologis maupun kondisis psikologis penggunanya. Oleh karena itu, dikenal ada variasi atau ragam bahasa pedagang, ragam bahasa pejabat, atau politikus, ragam bahasa anak-anak termasuk bahasa gaul. Hal tersebut merupakan perilaku kebahasaan dan bersifat universal. Bahasa akan terus berkembang dan memiliki aneka ragam variasi.
Maraknya penggunaan bahasa gaul dalam konteks komunikasi kekinian bisa dipahami sebagai ekspresi kaum remaja yang bersifat pragmatis untuk menciptakan situasi pergaulan yang lebih cair dan akrab. Meskipun demikian, sungguh celaka apabila dalam situasi formal, para penutur bersikap latah menggunakan bahasa gaul. Sanksi formal memang tidak ada. Namun, ketaatan terhadap penggunaan bahasa indonesia dengan baik dan benar perlu terus dijaga. Penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar membawa implikasi bahawa kita perlu bertindak tutur sesuai dengan konteks tuturan. Kepada siapa kita berbicara, topik apa yang dibicarakan, dan dalam situasi apa kita berbicara, perlu dijadikan sebagai pertimbangan utama bagi seorang penutur dalam berekspresi. Jangan sampai kita mencederai proses dan interaksi sosial akibat penggunaan ragam berbahasa yang tidak sesuai dengan konteks tuturan.
Sebagai sarana untuk membangun karakter bangsa, sudah saatnya penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar terus dibumikan dalam konteks pergaulan sehari-hari, baik dalam situasi formal maupun non-formal. Maraknya penggunaan bahasa gaul dalam interaksi sosial perlu dimaknai sebagai bagian dari dinamika sosial yang bersifat temporer. Bahasa akan terus berkembang secara dinamis seiring perkembangan peradaban masyarakat penuturnya. Penggunaan bahasa Indonesia secara tertib, teratur, dan taat asas akan mencerminkan perilaku dan kultur bangsa kita di tengah kancah kesejagatan.
Sebagai remaja yang memiliki kemampuan berfikir, tentu kita mau menjadi bagian atau termasuk dari orang “asbun” alias “asal bunyi” dalam berbicara. Nah karena itu, sebaiknya kita meninjau kembali bahasa gaul yang setiap hari kita gunakan itu sudah sesuai tidak konteksnya dengan nilai-nilai kesopanan dan moral. Supaya tidak asal bunyi, bahasa yang digunakan seseorang mencerminkan pribadinya.
Silakan menggunakan bahasa gaul sebagai cerminan bahwa kita memang remaja yang senang bergaul. Namun hati-hati, jangan karena kita merasa bangga jadi anak gaul tetapi bahasa gaul yang kita gunakn tidak tepat konteksnya atau bertentangan denagn nilai-nilai kesopanan dan moral. Sebab jika demikian bisa-bisa kita justru disebut anak yang salah gaul. Jadi kita harus pandai memilih bahasa yang baik untuk digunakan pada saat bicara.
Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas dimasyarakat masa depan, perlu adanya usaha saat ini untuk menanamkan dan menumbuhkembangkan pemahaman dan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional. Para orang tua, guru, pemerintah sangat dituntut kinerja mereka dalam menanamkan dan menumbuhkembangkan pemahaman dan kecintaan anak-anak terhadap Bahasa Indonesia. Dengan demikian, pemakaian bahasa bahasa indonesia secara baik dan benar pada saat ini dan masa mendatang akan semakin meningkat.
Sehubungan dengan semakin maraknya penggunaan bahasa gaul yang digunakan oleh sebagian masyarakat modern, perlu adanya tindakan nyata dari semua pihak yang peduli terhadap eksistensi bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional, bahasa pemersatu dan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan. Berkaitan dengan pemakaian bahasa gaul dalam dunia nyata dan dunia fiksi yang menyebabkan interferensi kedalam Bahasa Indonesia dan pergeseran Bahasa Indonesia diatas, ada hal-hal yang perlu dilakukan, antara lain :
Pertama menyadarkan masyarakat Indonesia terutama para penerus bangsa, Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional harus diutamakan penggunaannya. Dengan demikian, mereka lebih mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar dari pada bahasa gaul.
Kedua, menanamkan semangat persatuan dan kesatuan dalam diri generasi bangsa dan juga masyarakat luas untuk memperkukuh Bangsa Indonesia dengan penggunaan Bahsa Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui, Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu yang dapat kita gunakan untuk merekatkan pesatuan dan kesatuan bangsa. Dengan menanamkan semangat, masyarakat Indonesia akan lebih mengutamakan Bahasa Indonesia daripada menggunakan bahasa gaul.
Ketiga, meningkatkan pengajaran Bahasa Indonesia di sekolah dan di perguruan tinggi. Para siswa dapat diberi tugas praktik berbahasa Indonesia dalam bentuk dialog dan monolog pada kegiatan bermain drama, diskusi kelompok, penulisan artikel dan makalah serta juga dalam bentuk penulisan sastra seperti cerpen atau puisi.
Dan yang perlu kita ketahui bahwa Bahasa gaul hanya digunakan sebagai bahasa komunitas kaum muda usia yang mencoba membangun solidaritas dan bertahan ditengah-tengah jaman yang semakin cepat berlari. Namun Posisi Bahasa Indonesia dalam hal ini tidak dapat digantikan karena merupakan bahasa Nasional.
Oleh karena itu kita Sebagai genenerasi muda bangsa Indonesia hendaknya kita lebih bangga akan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, karena kelak kita yang akan membawa nama baik Indonesia dikancah dunia, kita harus mampu menunjukkan citra baik, sopan, cerdas, dan berintelektual tinggi melalui bahasa kita, Bahasa Indonesia.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH