BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara dengan luas
wilayah hampir 2 juta km2 dan berpenduduk lebih 206 juta jiwa pada tahun 2000,
memiliki potensi sumberdaya alam baik di laut (marine natural resources) dan di
darat (land natural resources) yang sangat besar.
Kenyataan bahwa sumberdaya yang berlimpah tersebut tidak merata beradadi
seluruh daerah. Hal yang sama terjadi dengan sebaran sumberdaya manusia yang
merupakan “aktor” pembangunan tersebar juga tidak merata. Implikasi dari
ketidak-merataan keberadaan kedua sumberdaya tersebut adalah belum baiknya tingkat
pelayanan infrastruktur wilayah melayani kebutuhan wilayah dan masyarakat,
terutama daerah-daerah terisolir dan tertinggal.
Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya yang berlimpah tetapi tidak
merata tersebut bagi pengembangan wilayah nasional secara berkelanjutan dan
menjamin kesejahteraan umum secara luas (public interest), diperlukan
intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh Pemerintah untuk pengelolaan
wilayah yang tertinggal. Secara
sederhana, pembangunan ekonomi dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan
yang lebih baik dari sebelumnya yang ditandai oleh 3membaiknya faktor-faktor
produksi. Faktor-faktor produksi tersebut adalah kesempatan kerja, investasi,
dan teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi.
Dalam konteks tersebut, pembangunan ekonomi merupakan pembangunan yang
a-spasial, yang berarti bahwa pembangunan ekonomi memandang wilayah nasional
tersebut sebagai satu “entity”. Meningkatnya kinerja ekonomi nasional sering
diterjemahkan dengan meningkatnya kinerja ekonomi seluruh wilayah/daerah. Hal
ini memberikan pengertian yang “bias”, karena hanya beberapa wilayah/daerah
yang dapat berkembang seperti nasional dan banyak daerah yang tidak dapat
berlaku seperti wilayah nasional. Wilayah Indonesia terdirid ari 33 propinsi
dengan 400an kabupaten/kota yang secara sosial ekonomi dan budaya sangat
beragam. Keberagaman ini memberikan perbedaan dalam karakteristik faktor-faktor
produksi yang dimiliki. Seringkali kebijakan nasional pembangunan ekonomi yang
disepakati sulit mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan pada semua
daerah-daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Contoh, kebijakan
nasional untuk industrialisasi, di daerah yang berkarateristik wilayah
kepulauan dan laut diantisipasi dengan pembangunan industri perikanan,
sedangkan daerah yang berkarakteristik darat dikembangkan melalui pembangunan
kawasan industri, serta daerah yang tertinggal merencanakan pembangunan
industri tetapi sulit merealisasikannya akibat rendahnya SDM, SDA, dan
infrastruktur yang dibutuhkan oleh pengembangan Industri. Pendekatan ini
dikenal dengan pembangunan ekonomi wilayah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian dari perencanaan pembangunan?
2.
Strategi perencanaan pembangunan.
3.
Tantangan pembangunan Indonesia.
4.
Peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
5.
Tahap-tahap sisem perencanaan.
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuaan dari penulisan makalah ini yang lebih spesifik membahas mengenai
“PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA” agar sipembaca terkhusus pada mahasiswa
dan umumnya kepada masyarakat nantinya
lebih memahami serta mengerti tentang praktek monopoli yang terjadi apa yang
menjadi pennyebab, apa pula keuntungan dan kerugian yang didapat serta
ciri-ciri dari pasar monopolo itu sendiri, setelah membaca karya tulis ini
diharapkan si pembaca telah mendapat gambaran tentang kaitanya dengan praktik
perpajakan yang kami bahas yang kami bahas.
BAB II
PEMBAHASAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA
A. PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Istilah “perencanaan
pembangunan”, khususnya pembangunan ekonomi, sudah biasa terdengar dalam
pembicaraan sehari-hari. Akan tetapi, “perencanaan” diartikan berbeda-beda
dalam buku yang berbeda. Conyers & Hills (1994) mendefinisikan
“perencanaan” sebagai ”suatu proses yang bersinambungan”, yang mencakup
“keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber
daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu
ada masa yang akan datang.“ Definisi tersebut mengedepankan 4 unsur
dasar perencanaan, yakni :
1.) Pemilihan. ”Merencanakan
berarti memilih,” kata Yulius Nyerere (mantan Presiden Tanzania) ketika
menyampaikan pidato Repelita II Tanzania pada tahun 1969. Artinya, perencanaan
merupakan proses memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena
tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang
bersamaan. Hal itu menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses
pengambilan keputusan sangat erat. Oleh karena itu, banyak buku mengenai
perencanaan membahas pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan
keputusan, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi
pengambilan keputusan dan urutan tindakan di dalam proses pengambilan
keputusan.
2.) Sumber daya. Perencanaan
merupakan alat pengalokasian sumber daya. Penggunaan istilah “sumber daya” di
sini menunjukkan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu
tujuan tertentu. Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya
alam (tanah, air, hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan
keuangan. Perencanaan mencakup pro-ses pengambilan keputusan tentang bagaimana
sumber daya yang tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu,
kuantitas dan kualitas sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses
memilih di antara berbagai pilihan tindakan yang ada.
3.)Tujuan. Perencanaan
merupakan alat untuk mencapai tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat
pencapaian tujuan muncul berkenaan dengan sifat dan SIMRENAS: Panduan Pemahaman
dan Pengisian Data Dasar Perencanaan Pembangunan proses penetapan tujuan. Salah
satu masalah yang sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa
tujuan-tujuan mereka kurang dapat dirumuskan secara tepat. Sering kali
tujuan-tujuan tersebut didefinisikan secara kurang tegas, karena kadang kala
tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh pihak lain.
4.) Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting
dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk
dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, perencanaan berkaitan
dengan masa depan. Dalam perencanaan kita pasti ingin kegiatan yang kita
lakukan itu semaksimal mungkin dan dalam waktu yang singkat, sehingga bisa
optimal dan efektif. Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang luas
terhadap keunikan karakteristik wilayah (ruang). Pemahaman terhadap sumberdaya
alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur dan kondisi kegiatan
usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antar daerah
(termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan acuan dasar
bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan.UU 24/1992 tentang
Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang dipahami sebagai suatu wadah yang
meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruangudara sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan
serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam konteks ini, sumberdaya alam,
sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur wilayah dan kegiatan usaha
merupakan unsur pembentuk ruang wilayah dan sekaligus unsur bagi pembangunan
ekonomi nasional yang lebih merata dan adil.
B. TANTANGAN PEMBANGUNAN
INDONESIA KE DEPAN
Tantangan pembangunan
Indonesia ke depan sangat berat dan berbeda dengan yang sebelumnya. Paling
tidak ada 4 (empat) tantangan yang dihadapi Indonesia, yaitu:
(i) Otonomi
daerah,
(ii)
Pergeseran orientasi pembangunansebagai negara maritim,
(iii)
Ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, serta
(iv)
Kondisi objektif akibat krisis ekonomi.
Pertama, Undang-undang No. 22
tahun 1999 secara tegas meletakkan otonomi daerah di daerah kabupaten/kota. Hal
ini berarti telah terjadi penguatan yang nyata dan legal terhadap
kabupaten/kota dalam menetapkan arah dan target pembangunannya sendiri. Di satu
sisi, penguatan ini sangat penting karena secara langsung permasalahaan yang
dirasakan masyarakat di kabupaten/kota langsung diupayakan diselesaikan melalui
mekanisme yang ada di kabupaten/kota tersebut. Tetapi, di sisi lain, otonomi
ini justru menciptakan ego daerah yang lebih besar dan bahkan telah menciptakan
konflik antar daerah yang bertetangga dan ancaman terhadap kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, reorientasi pembangunan
Indonesia ke depan adalah keunggulan sebagai negara maritim. Wilayah
kelautan dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi
pembangunan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar
ekonomi nasional.
Ketiga, ancaman dan peluang
dari globalisasi ekonomi terhadap Indonesia yang terutama diindikasikan dengan
hilangnya batas-batas negara dalam suatu proses ekonomi global. Proses ekonomi
global cenderung melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya
seperti sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan
teknologi, inovasi proses produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan,
ketersediaan modal, jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan
distribusi global.
Ada empat manfaat yang
dirasakan dari globalisasi ekonomi, yaitu
(i)
Spesialisasi produk yang didasarkan pada keunggulan absolut atau komparatif,
(ii)
Potensi pasar yang besar bagi produk masal,
(iii)
Kerjasama pemasaran bagi hasil bumi dan tambang untuk memperkuat posisi tawar,
(iv)
Adanya pasar bersama 6untuk produk-produk ekspor yang sama ke pasar Asia
Pasifik yang memiliki 70% pasar dunia. Di sisi lain, globalisasi juga
memberikan ancaman terhadap ekonomi nasional dan daerah berupa
membanjirnya produk-produk asing yang menyerbu pasar-pasar domestik akibat
tidak kompetitifnya harga produk lokal.
Terakhir, kondisi objektif
akibat krisis ekonomi (jatuhnya kinerja makro ekonomi menjadi –13%
dan kurs rupiah yang terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat) dan multi dimensi
yang dialami Indonesia telah menyebabkan tingginya angka penduduk miskin
menjadi 49,5 juta atau 24,2% dari total penduduk Indonesia pada tahun 1997/1998
dan mulai membaik pada tahun 1999 menjadi 23,4% atau 47,97 juta jiwa. Di sisi
lain, krisis ekonomi ini menjadi pemacu krisis multidimensi, seperti
krisis sosial, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah.
C .PERAN
PEMERINTAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa
ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
(1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara
untuk pembangunan;
(2)
Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
(3) Sebagai pendistribusi sumber
daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33
UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara
menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan
ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini
mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa
perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada
Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia
berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari
pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam
Pemerintah. Pemerintah juga dapat
melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh
pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan
publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak
berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan. Perencanaan Pembangunan
Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional Sejak awal, para bangsa menyatakan
bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar
pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri
bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelolah
pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat
melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.
Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan
dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya
secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan
ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas.
Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan
dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia?. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan
masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.
D. TAHAP-TAHAP SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Proses
penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat
dibagi dalam empat tahap yaitu:
i. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh
lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
b.Penyiapan rancangan rencana kerja oleh
kementerian/lembaga/satuan kerja Berangkat daerah sesuai dengan kewenangan
dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c.Musyawarah
perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
ii. Penetapan rencana
i. RPJP Nas dgn UU
dan RPJP Daerah dgn Perda
ii. RPJM dengan
Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iii. RKP/RKPD dengan
Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iv.Pengendalian Pelaksanaan Rencana
adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah.
v. Evaluasi Kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan
informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya,
serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan
datang.
E. JENIS-JENIS DOKUMENT RENCANA PEMBANGUNAN
Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan
adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20
tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan
dokumen rencana pembangunan tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Rencana pembangunan jangka
panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat
nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi,
misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi,
dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
Rencana pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka
panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat
beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka
panjang adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah,
lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik. Visi merupakan penjabaran cita-cita kita berbangsa sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang
terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Visi kemudian perlu
dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai
visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan
jangka panjang.
Rencana Pembangunan Jangka.
Menengah Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan
terdiri atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan jangka
menengah sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda
Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat
program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing
dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang akan dicapai. Selain itu,
secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis atau Renstra di masing-masing
kementerian/departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen serta renstra
pemerintahan daerah yang merupakan gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang
pembangunan yang ditangani.
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden
yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi
pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran
dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada
RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan
yang bersifat indikatif.
Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat
Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Rencana Pembangunan Tahunan.
Rencana pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah
(RKP). RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas
pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program
Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RKPD
merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan
kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa
daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai
tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan
lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan
diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan
pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial,
ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber
daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana
menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan
dampak.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Reformasi
seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah
mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa
perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan
mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan
pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum
langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat
amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan
politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
Sistem
perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi
seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan
pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan
sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah
maupun antara pusat dan daerah.
Rencana
pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi
dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah
dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan
dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan
sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu
kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga
disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja
(Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai
rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta
prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan
kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi. Proses penyusunan rencana
pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa,
kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari
Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan
sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi
dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai
pedoman penyusunan RAPBN